JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memanas setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah pernyataan Kementerian HAM yang menyebut lembaganya telah dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, lembaganya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan substansi maupun penyusunan draf RUU HAM sejak tahap awal.
“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan," kata Anis, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Menurut Anis, Komnas HAM bahkan mengalami kesulitan memperoleh draf awal revisi UU HAM.
Baca juga: Komnas HAM Desak Revisi UU HAM Transparan dan Beriktikad Baik
Padahal, sebagai lembaga independen yang diatur secara khusus dalam UU HAM, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingan terhadap perubahan regulasi tersebut karena akan berdampak langsung pada posisi, fungsi, dan kewenangannya.
Ia menilai, pengabaian terhadap Komnas HAM bertentangan dengan prinsip-prinsip internasional mengenai tata kelola lembaga HAM nasional atau Paris Principles.
“Pengabaian terhadap Komnas HAM mencederai Paris Principles — standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional — yang mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik,” ujar dia.
Anis mengingatkan, selama satu dekade terakhir Komnas HAM berhasil mempertahankan akreditasi tertinggi dari Aliansi Global Lembaga HAM Nasional (GANHRI).
Karena itu, ia khawatir revisi UU HAM justru menggerus kredibilitas Indonesia di tingkat internasional.
“Draf RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang kini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB,” kata dia.