Kabar Terbaru Perjuangan PPPK Paruh Waktu, Kapan SE Bersama 3 Menteri Terbit?

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kabar terbaru perjuangan PPPK paruh waktu (P3K PW) untuk dialihkan menjadi pegawai penuh waktu.

Diketahui, DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu (PW) Indonesia belakangan giat menggalang lobi di pusat pengambilan keputusan di Jakarta.

BACA JUGA: ASN PPPK Butuh Jaminan Pensiun, Bukan Hanya Kenaikan Gaji, Semoga Prabowo Paham

Kabar terbaru disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu (PW) Indonesia Rini Antika.

Rini mengatakan, pihaknya sudah dijadwalkan melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 3 Juni 2026.

BACA JUGA: Kapan Gaji ke-13 2026 Cair? PPPK Masih Teka-teki

Agenda pertemuan fokus mengenai alih status PPPK paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu, dengan gaji yang sepenuhnya ditanggung APBN.

"Hari ini (Selasa) kami dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk audensi membahas peralihan status PPPK PW ke PPPK dengan penggajian dari APBN," kata Rini kepada JPNN, Selasa (26/5/2026).

BACA JUGA: 4 Masalah PPPK dan Guru Honorer Diulas di Depan Menteri & Dirjen GTK, Ada Pingpong

Sehari sebelumnya, 2 Juni 2026, Aliansi PPPK PW Indonesia, akan melakukan audensi dengan Fraksi PKS DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah.

"Pertemuan tanggal 2 Juni nanti merupakan kolaborasi semua forum atau aliansi yang tergabung di Aliansi Merah Putih," kata Rini.

Rini juga menyinggung soal surat yang sudah dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto yang sudah masuk di Kantor Komunikasi Kepresidenan, tetapi sampai saat ini belum ada respons dari Istana.

Aliansi PPPK PW Indonesia bahkan sudah menelepon Hubungan Kelembagaan, tetapi tidak diangkat (tidak terhubung).

"Semoga ikhtiar dan jalan persuasif ini bisa direspons baik oleh Bapak Presiden RI sehingga para anggota Aliansi PPPK PW Indonesia tidak perlu menyuarakan sendiri kondisi dan aspirasi mereka," tuturnya.

Adapun tuntutan Aliansi PPPK PW Indonesia kepada pemerintah sebagai berikut:

1. Peralihan PPPK PW (P3K PW) ke PPPK penuh waktu di tahun 2026

2. Penggajian diambil alih oleh APBN

3. Gaji PPPK Paruh Waktu minimal UMK, karena banyak daerah yang gaji PPPK Paruhnya sangat tidak layak, bahkan ada yang nol Rupiah.

SE Bersama 3 Menteri

Pada Kamis 7 Mei 2026, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas masalah fiskal daerah dalam kaitannya dengan nasib PPPK, di Kantor KemenPANRB.

Rapat digelar sebagai merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI hasil raker 31 Maret 2026 dan menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Hasil rapat, pemerintah memberikan kepastian kepada seluruh kepala daerah dan jutaan PPPK di Indonesia bahwa pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.

"Hari ini (Kamis, 7 Mei 2026) kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa rapat menghasilkan solusi yang konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK.

"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegasnya.

Dikatakan bahwa pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.

Tito menambahkan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan kepada kepala daerah adalah ketenangan.

"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Menkeu Purbaya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan surat edaran (SE) bersama kepada pemerintah daerah.

Namun, hingga hari ini belum ada kabar terkait SE Bersama 3 Menteri berkaitan dengan nasib PPPK tersebut. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Airlangga Hartarto: WFH Turunkan Penggunaan Pertalite Hampir 9 Persen per April 2026
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Idul Adha, Transjakarta Mulai Operasi Pukul 09.00 WIB
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Puan Harap Idul Adha Jadi Momen Rajut Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Profil Timnas Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas yang Tak Lagi Bisa Dipandang Sebelah Mata
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Ratusan Perempuan Berbakat Serbu Audisi Miss Indonesia ke-20 di Jakarta
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.