Jangan Salah Bagian! Ini Aturan Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat dan Adab Islam

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Foto ilustrasi. Proses pengepakan daging-daging kurban untuk didistribusikan ke para penerima yang berhak. Pemerintah Indonesia akan menerima daging kurban dari Mekkah, Arab Saudi. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Umat Muslim di berbagai penjuru Tanah Air hari ini tengah bersuka cita merayakan Hari Raya Iduladha yang jatuh pada Rabu (27/5/2026).

Gema takbir terus berkumandang mengiringi pelaksanaan salat id yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid, lapangan, hingga lingkungan rukun tetangga (RT).

Namun, esensi dari ibadah kurban tidak berhenti pada saat pisau jagal menyembelih hewan. 

Baca Juga: Cobain Resep Lempah Iga Sapi, Ide Masakan Daging Kurban Selain Rendang

Tahapan yang tidak kalah krusial dan menentukan nilai pahala di mata Allah SWT adalah proses distribusinya. 

Kesalahan dalam tata cara pembagian daging kurban dapat mengurangi nilai ibadah, bahkan berisiko menyalahi tuntunan agama.

Merujuk pada kata "qarraba", ibadah kurban pada hakikatnya bertumpu pada tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ketakwaan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Hajj ayat 37.

Daging dan darah hewan yang dikurbankan tidak akan mencapai keridaan Allah, melainkan ketulusan dan ketakwaan dari hamba-Nya yang akan sampai. 

Dimensi ketakwaan inilah yang kemudian diwujudkan melalui kepedulian sosial yang adil dan tepat sasaran di tengah masyarakat.

Lantas, bagaimana aturan pembagian daging kurban yang sah dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam?

Aturan Pembagian Tiga Jalur

Berdasarkan ketentuan fikih dan hadis Nabi SAW yang dikutip dari laman resmi BAZNAS, proporsi pendistribusian daging kurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian utama:

Baca Juga: Olahan Daging Kurban Iduladha Jadi Lebih Variatif, Ini Resep Japanese Beef Curry

Sepertiga (1/3) Bagian untuk Shohibul Qurban

Orang yang berkurban beserta keluarganya berhak mengonsumsi sebagian daging dari hewan yang mereka kurbankan. 

Namun, ada catatan hukum yang sangat tegas di sini: shohibul qurban dilarang keras menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk jeroan, kulit, maupun tanduknya.

Sepertiga (1/3) Bagian untuk Kerabat atau Tetangga

Alokasi ini ditujukan sebagai sarana mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan hari raya di lingkungan sekitar. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • cara pembagian daging kurban
  • aturan kurban
  • BAZNAS
  • Iduladha 2026
  • syariat pembagian kurban
  • fikih kurban
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hebat di Asahan, Rumah Produksi Tahu Goreng Ludes Dilalap Api
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Eks Direktur Kemenaker Terdakwa Kasus K3: Saya Khilaf, tetapi Telah Mengabdi 29 Tahun
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Ngaku Polisi, 2 Begal Ambil Motor Korban | BERITA UTAMA
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
KAI Divre III Palembang Salurkan 30 Sapi Kurban untuk Masyarakat Saat Idul Adha
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Wamentan Pastikan DSI tak Ambil Untung dari Ekspor Sawit
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.