DPRD DKI Jakarta Temukan 15 dari 23 Gedung Tak Miliki SLF

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com-Sebanyak 15 dari 23 gedung di Ibu Kota DKI Jakarta tidak memiliki atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan temuan  masih banyak gedung di Jakarta yang izin SLF sudah habis masa berlaku, tetapi tidak diperpanjang.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengungkapkan hal itu, Rabu, usai memanggil sejumlah pemilik gedung untuk membahas kepemilikan SLF dalam Rapat Kerja Pansus di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/5).

"Yang kami undang itu ada 23 (pemilik gedung). Namun, banyak juga yang tidak hadir, ada lima yang tidak hadir. Kemudian, yang tidak memiliki SLF cukup banyak juga, ada 15 yang tidak memiliki SLF," kata Jupiter di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Jupiter menjelaskan SLF menjadi dokumen penting untuk memastikan bangunan masih layak digunakan dan memiliki sistem keselamatan memadai apabila terjadi bencana atau kebakaran.

Bangunan hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran wajib memastikan gedungnya aman bagi masyarakat, tamu, maupun pekerja.

Menurut Jupiter, masih banyak pemilik gedung yang abai mengurus SLF meski aturan tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Masih banyak pengusaha-pengusaha, pemilik gedung yang abai, yang tidak mengurus izin yang sudah mati, yang sudah lewat pada masanya. Ada yang sudah 10 tahun, bahkan ada yang sudah 15 tahun," kata Jupiter.

Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pun meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk lebih tegas terhadap pemilik gedung yang tidak memiliki SLF. Gedung yang tidak memiliki SLF dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian.

Pansus juga meminta pemberian sanksi dilakukan bertahap, mulai dari Surat Peringatan 1 hingga 3. Apabila pemilik gedung tetap tidak mengurus SLF, maka gedung dapat disegel.

Jupiter mengatakan pihaknya memberi waktu sekitar tiga pekan bagi pemilik gedung untuk menyelesaikan proses pengurusan SLF. (ant)

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zodiak yang Nggak Lepas dari Teknologi
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rapor Pemain Naturalisasi di BRI Super League 2025/2026: Siapa yang Punya Nilai Tertinggi?
• 10 jam lalubola.com
thumb
Bahlil Naik Haji, Golkar Salurkan 47 Sapi Kurban dan 4 Kambing pada Idul Adha 2026
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Pendiri PO Sinar Jaya Soal Bus Listrik AKAP: Lihat-lihat Dulu
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Warga Blitar Tewas Akibat Ledakan Petasan Balon Udara, 2 Lainnya Luka
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.