JAKARTA, KOMPAS.com – Label "sekolah negeri nomor satu, swasta nomor dua atau sebaliknya" yang bertahun-tahun melekat di benak warga Jakarta mulai dikikis. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas Program Sekolah Gratis hingga sekolah swasta.
Langkah Pemprov DKI ini diambil untuk meruntuhkan sekat eksklusivitas yang sering memicu perang urat syaraf setiap musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Selama ini, ketatnya persaingan masuk sekolah negeri kerap menyisakan cerita pilu bagi siswa yang tersingkir karena keterbatasan daya tampung. Di sisi lain, memilih sekolah swasta sering kali jadi momok menakutkan bagi dompet orangtua akibat bayang-bayang uang pangkal dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang selangit.
Melalui kebijakan sekolah swasta gratis, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa urusan biaya tidak boleh lagi menjadi penjara bagi hak anak untuk belajar.
"Program ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi warga, sekaligus memastikan setiap anak di Jakarta memperoleh layanan pendidikan inklusif, berkeadilan, dan berkualitas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Hampir Putus Sekolah, Ajeng Kini Kejar Mimpi Jadi Perawat Berkat Sekolah Gratis
Suntikan dana total Rp 253,6 miliar dari Pemprov DKI Jakarta untuk Program Sekolah Swasta Gratis, selain membebaskan biaya bagi siswa, juga meng-upgrade kualitas sekolah swasta. Dana yang mengalir dapat dialokasikan untuk membenahi fasilitas kelas, meningkatkan kompetensi guru, hingga memperkaya ekosistem belajar mengajar.
Nahdiana menyebut kontribusi sekolah swasta sangat vital, terutama di wilayah-wilayah padat penduduk yang belum terjangkau fasilitas sekolah negeri. Menurutnya, subsidi ini datang dengan komitmen ketat karena diawasi berlapis melalui monitoring, evaluasi, hingga verifikasi lapangan.
Ada syarat yang wajib dipenuhi sekolah swasta mitra, yaitu wajib berizin resmi, mengantongi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terakreditasi, serta aktif menerima dana Badan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun terakhir.
"Pada prinsipnya, satuan pendidikan penerima Program Sekolah Swasta Gratis dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun dari peserta didik,” tegas Nahdiana.
Baca juga: Sekolah Gratis, Cee Kee Tak Lagi Khawatir, Mama Bisa Nabung Buat Saya Kuliah”
Jangan sampai salah sasaranPengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam romantisme "gratis untuk semua" tanpa akurasi data di lapangan. Ia menilai, subsidi penuh idealnya diprioritaskan bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan atau rentan miskin.
Menurut Cecep, skema penggratisan harus dipilah secara berkeadilan, yaitu gratis plus beasiswa bagi yang sangat membutuhkan, gratis saja bagi kelas menengah, dan tetap berbayar bagi kelompok mapan.
“Tidak adil juga kalau orang mampu, maaf ya, misalnya anak menteri atau anak pengusaha sekolah di swasta, lalu biayanya ditanggung pemerintah. Saya kira kurang pas. Harus ada pemilahan yang presisi agar anggaran tepat sasaran,” tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




