Hamdan Zoelva: Sengketa Tanah Jangan Jadi Alat Ambil Alih Bisnis Hotel Sultan

eranasional.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan belum sepenuhnya final meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal pelaksanaan pada 18 Juni 2026.

Pernyataan itu disampaikan Hamdan menanggapi sikap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menyebut penetapan waktu eksekusi sebagai tahapan akhir dan tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengosongan.

Menurut Hamdan, PT Indobuildco menolak keras rencana eksekusi tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, ketidakadilan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang luas pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai, apabila eksekusi dipaksakan, maka akan memunculkan setidaknya tiga persoalan besar.

Pertama, terkait kepastian hukum dan rasa keadilan. Hamdan menyebut eksekusi tersebut berpotensi melanggar hukum karena pemohon eksekusi belum terlebih dahulu dinyatakan sebagai pemilik sah objek sengketa.

Selain itu, menurutnya langkah tersebut juga bertentangan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur bahwa eksekusi putusan serta-merta tidak dapat dilakukan tanpa adanya uang jaminan senilai objek sengketa yang dititipkan di pengadilan.

“Kemungkinan pertama dalam sejarah peradilan kita ada eksekusi yang dilakukan tanpa dasar kepemilikan yang jelas dan tanpa memenuhi syarat jaminan sebagaimana diatur SEMA,” ujar Hamdan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2026).

Kedua, lanjut Hamdan, eksekusi pengosongan berpotensi memicu persoalan sosial karena dapat menghentikan aktivitas bisnis di kawasan Hotel Sultan yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan pekerja, tenant, vendor, dan keluarganya.

Ia menyinggung pernyataan Direktur PPKGBK yang menyebut kawasan Hotel Sultan akan dijadikan ruang terbuka hijau. Menurutnya, tidak ada jaminan para pekerja akan kembali dipekerjakan apabila hotel berhenti beroperasi.

Ketiga, Hamdan menilai langkah eksekusi tersebut dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi nasional karena dianggap menjadikan proses hukum sebagai alat untuk mengambil alih aset, bangunan, dan bisnis yang dibangun serta dikelola oleh PT Indobuildco.

Hamdan menegaskan sengketa yang terjadi sejatinya hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun bisnis hotel.

“Yang disengketakan adalah tanahnya, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan sepenuhnya milik PT Indobuildco,” kata Hamdan.

Ia menjelaskan bangunan Hotel Sultan dibangun menggunakan dana perusahaan, bukan menggunakan uang negara dan bukan pula dalam skema Build, Operate, Transfer (BOT).

Karena itu, menurutnya bangunan dan kegiatan usaha hotel tidak dapat otomatis diambil alih melalui proses eksekusi pengosongan lahan.

“Bangunan Hotel Sultan dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Jadi tidak ada dasar hukum mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme yang jelas serta ganti rugi yang adil,” ujarnya.

Hamdan juga mengingatkan bahwa apabila eksekusi dilakukan tanpa memperhatikan hak atas bangunan dan bisnis hotel, maka dampaknya bukan sekadar pengosongan lahan, tetapi juga penghentian operasional Hotel Sultan secara keseluruhan.

Menurutnya, kondisi tersebut akan berdampak luas terhadap pekerja, tenant, mitra usaha, penyelenggaraan acara, hingga penerimaan negara dari sektor pajak dan aktivitas ekonomi hotel.

“Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Jika eksekusi dilakukan secara keliru, hotel bisa berhenti beroperasi. Dampaknya bukan hanya bagi Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, hingga negara,” ucap Hamdan.

Ia juga membantah anggapan bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk menunda eksekusi.

Menurut Hamdan, masih terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum putusan serta-merta dijalankan, termasuk kejelasan objek sengketa, perlindungan terhadap hak pihak ketiga, hingga jaminan sebagaimana diatur Mahkamah Agung.

“Penetapan pengadilan bukan berarti seluruh syarat hukum otomatis terpenuhi. Tetap harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sesuai ketentuan SEMA,” tegasnya.

Hamdan menyebut PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa dan tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah guna mencari solusi yang adil serta sesuai koridor hukum.

“Indobuildco tidak melawan negara. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara benar. Jika pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, maka duduk bersama dan hitung seluruh hak para pihak, termasuk bangunan, bisnis, dan hak atas tanah,” katanya.

Ia menambahkan, apabila tercapai perdamaian antara para pihak, maka proses eksekusi dipastikan tidak akan dilanjutkan.

Di akhir pernyataannya, Hamdan menegaskan penyelesaian sengketa Hotel Sultan tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghentikan bisnis hotel yang telah berjalan puluhan tahun.

“Negara harus hadir sebagai penegak keadilan. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan tanpa mekanisme hukum yang jelas,” tutup Hamdan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DK PBB kecam serangan di PLTN Barakah
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Peringati Iduladha, Sulthan Ajak Remaja Masjid Tegakkan Sunnah Rasul
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Gubernur Bobby Nasution Salat Iduladha Bersama Ribuan Warga Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pakar UGM Minta Penyembelihan Kurban Lebih Ramah Hewan
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PWI Pusat Tetapkan Dua Pasangan Calon Bertarung di Konferprov PWI Sulsel 2026
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.