JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua pencuri berinisial AJ (46) dan RAT (60), dengan modus berpura-pura menjadi dukun di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada awal Mei 2026.
RAT ditangkap pada 23 Mei 2026 di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Sementara AJ pada 24 Mei di Semper, Jakarta Utara.
Baca juga: Profil Woodyrman, Selebgram Penganiaya Warga Brunei hingga Tewas di Blok M
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan seorang korban asal Cakung, Jakarta Timur.
Peristiwa itu bermula saat korban berinisial I (19) sedang duduk sendirian di atas sepeda motornya.
Korban kemudian dihampiri oleh tersangka RAT yang berpura-pura menanyakan alamat seseorang yang ingin ia obati.
Baca juga: Saat Uang Lembur Tak Lagi Dibayar, Buruh Indomaret Kepung Menara PIK
Saat berbincang, RAT memberikan suatu barang kepada korban melalui jabat tangan.
“Tidak lama kemudian, tersangka AJ datang dan meyakinkan korban bahwa RAT adalah orang pintar yang sakti,” ungkap Danang di Jakarta Timur, Selasa (26/5/2026).
Selanjutnya, korban diminta mengendarai sepeda motornya sebentar. Namun di tengah perjalanan, korban kembali dihentikan oleh kedua pelaku.
“Kemudian menakut-nakuti korban dengan menyebut bahwa korban sedang diikuti nasib sial. Pelaku menggunakan trik paku yang sebelumnya sudah disembunyikan di bawah lidah pelaku, seolah-olah paku tersebut keluar dari tubuh korban sebagai sarana pembersih sial,” lanjut Danang.
Paku tersebut kemudian dibungkus menggunakan uang kertas milik korban.
Korban diminta untuk membuang bungkusan itu ke lokasi yang berjarak sekitar 50 meter.
Pada saat korban berjalan menjauh untuk membuang bungkusan tersebut, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Saat ditangkap, RAT mengaku berperan sebagai dukun yang mengaku bisa mengobati penyakit
RAT juga bertugas membujuk korban untuk meletakkan sepeda motor serta tas miliknya, lalu mengalihkan perhatian korban agar kendaraan tersebut dapat dibawa kabur.
Sementara, AJ berperan meyakinkan korban dengan berpura-pura sebagai pasien yang pernah disembuhkan oleh RAT.
Danang menjelaskan, motif kedua pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi atau ingin menguasai harta milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




