Penyidikan Kasus Andrie Yunus Dinilai Mandek Usai Dilimpahkan ke Puspom TNI

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyim, menilai penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap kliennya mandek setelah barang bukti dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Afif mengatakan, hal itu menjadi dasar pihaknya menggugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

“Iya (mandek). Terkait pernyataan Polda (Metro) tersebut kami justru menilai bahwa sejak RDPU di Komisi III DPR, Dirkrimum Polda menyatakan bahwa barang bukti sudah dilimpahkan ke Puspom TNI,” kata Afif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Dari “Gemoy” hingga “Sambo”, Ini Deretan Sapi Kurban Jumbo Presiden Prabowo

Menurut dia, pernyataan itu juga kembali ditegaskan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya.

“Paska hal tersebut, tidak ada tindakan hukum yang dilakukan Polda untuk mengungkap fakta lebih utuh lagi,” tutur Afif.

Saat ditanya mengenai langkah hukum lanjutan terkait mandeknya penyidikan setelah pelimpahan barang bukti ke Puspom TNI, Afif mengatakan pihaknya kini fokus mendorong hakim mengabulkan permohonan praperadilan.

“Untuk itu kita mendorong hakim mengabulkan permohonan agar Polda (Metro) bisa melanjutkan penyidikan secara tuntas dan utuh,” kata dia.

Sebelumnya, usai persidangan pembacaan kesimpulan, Afif tetap meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan mereka agar penyidikan dilanjutkan.

“Harapannya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan ke Oditur Militer,” tutur kuasa hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim, usai persidangan pembacaan kesimpulan.

Afif juga menyoroti tim hukum Polda Metro Jaya yang tidak menghadirkan saksi maupun ahli selama proses pembuktian.

Selain itu, dia menyebut Polda Metro Jaya tidak menyerahkan rekaman CCTV yang dianggap sebagai barang bukti krusial.

Baca juga: Idul Adha 1447 H, Partai Demokrat Kurbankan 63 Ekor Sapi

“Padahal kan itu sangat menentukan. Pada saat CCTV itu diputar kan, ini lho pelakunya. Nah, kalau misalnya nanti itu diputar di dalam sidang praperadilan, kan kita bisa nanya, siapa sih profilnya dari pelaku ini,“ ujar Afif.

Setelah agenda kesimpulan ini, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna, akan membacakan putusannya pada Selasa (2/6/2026) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya melalui tim hukumnya menilai gugatan praperadilan wakil koordinator KontraS, Andrie Yunus, bersifat prematur.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya Briptu Ganindra Aldo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Andrie.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Surabaya Perketat Pengawasan Kurban di Tengah Ancaman Penyakit dan Limbah Kota
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Respons Abu Janda Usai Dipolisikan IKM soal Dugaan Hina Masyarakat Sumbar
• 21 jam laludetik.com
thumb
Pertamina JBB jamin pasokan BBM dan LPG aman saat Idul Adha
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi tangkap pemuda pembuat situs bank palsu untuk phising
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Purbaya pastikan APBN aman meski rupiah tembus Rp17.800 per dolar AS
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.