jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung mengaku melihat upaya publik mengembalikan penegakan hukum secara objektif dan rasional menyikapi eksaminasi publik putusan perkara dugaan perkara korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Riza.
Hal itu disampaikan dia dalam forum diseminasi eksaminasi putusan perkara Kerry Riza bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di Depok, Selasa (26/5).
BACA JUGA: Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Ajukan Banding
“Dalam pembahasan eksaminasi perkara ini, saya melihat persoalan utamanya bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga tentang cara berpikir dan tata kelola penalaran dalam proses penegakan hukum," kata Rocky, Rabu (27/5).
Dia mengatakan persoalan utama pengungkapan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bukan semata di sisi hukum.
BACA JUGA: Kejagung Banding Atas Vonis Sembilan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Rocky menyebutkan pengungkapan perkara tersebut menyangkut pula cara berpikir aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi hukum.
"Kita dipaksa untuk memikirkan kembali soal konsistensi, governance, dan kualitas cara bernalar dalam institusi hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Jadi Amicus Curiae, 3 Organisasi Ini Dukung Pemberantasan Korupsi Tata Kelola Minyak
Pengajar di UI itu menuturkan kualitas penalaran menjadi faktor penting dalam mewujudkan keadilan.
Dia menekankan bahwa keputusan hukum tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan, melainkan dipengaruhi cara berpikir aparat memahami perkara.
"Sebab, keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan, tetapi juga oleh kualitas penalaran yang melatarbelakangi keputusan itu,” katanya.
Rocky mengatakan cara berpikir manisia dalam filsafat pikiran atau philosophy of mind, tidak pernah benar-benar steril dari pengaruh lingkungan sosial dan politik.
Rocky mengingatkan proses penegakan hukum seharusnga tidak larut dalam tekanan opini publik.
Menurutnya, pengaruh sosial yang terlalu besar bisa membuat proses hukum kehilangan objektivitas dan bergeser menjadi sekadar respons sentimen publik.
Pernyataan Rocky Gerung demikian merujuk pada sosok Kerry Riza yang berstatus putra dari pengusaha Riza Chalid.
“Akibatnya, proses berpikir hukum tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada objektivitas, melainkan dipengaruhi sentimen sosial, opini publik, hingga prasangka-prasangka tertentu,” ucapnya.
Rocky pun menyoroti kecenderungan generalisasi sosial terhadap pelaku usaha atau korporasi selama proses penegakan hukum.
Dia menyatakan asumsi orang kaya, pintar, dan memiliki relasi bisnis melakukan penyimpangan menjadi asumsi berbahaya selama proses penegakan hukum.
“Saya melihat ada kecenderungan bahwa seseorang yang kaya, pintar, atau memiliki relasi bisnis besar langsung diasosiasikan dengan penyimpangan," ungkap dia.
Menurutnya, pola pikir semacam itu berpotensi menyeret aparat penegak hukum terjebak pada generalisasi sosial.
“Dalam kondisi seperti itu, jaksa maupun aparat penegak hukum bisa terjebak pada generalisasi sosial,” lanjut Rocky.
Rocky menegaskan hukum seharusnya bekerja berdasarkan fakta, pembuktian, dan logika yang rasional.
“Bukan berdasarkan prasangka sosial ataupun tekanan opini publik,” tegasnya.
Rocky menilai eksaminasi publik dalam perkara Kerry Riza menjadi penting untuk membangun tradisi berpikir kritis dalam dunia hukum.
"Eksaminasi bukan hanya menguji putusan, tetapi juga menguji cara berpikir para penegak hukum dalam membangun argumentasi,” ungkap dia.
Rocky berharap forum eksaminasi dapat menjadi momentum perbaikan kualitas penalaran hukum di Indonesia.
"Hukum harus dikembalikan pada prinsip objektivitas, konsistensi, dan kemampuan berpikir secara jernih dalam melihat persoalan bisnis maupun korporasi,” kata dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar 26 Pemain Timnas Spanyol untuk Piala Dunia 2026
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan




