Selebgram bernama Mohamad Irman Ali (33), ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya pria sesama WN Brunei Darussalam. Pria yang dikenal dengan sebutan Woodyrman ini resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra, saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2026).
Dimitri mengatakan Woodyrman dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP.
Aksi keributan yang melibatkan sesama Warga Negara Asing (WNA) terjadi di Blok M, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) dini hari lalu. Keributan ini mengakibatkan korban inisial MHF (30) meninggal dunia setelah 10 hari dirawat.
Kejadian bermula korban berada di sekitar lokasi bersama saksi. Setelah itu, datang beberapa orang lain dan sempat duduk serta berbincang bersama korban.
Dalam video yang beredar, tampak korban dan pelaku saling adu mulut. Beberapa orang tampak melerai keributan yang terjadi.
Perdebatan keduanya berlanjut hingga pelaku memukul korban menggunakan botol kaca. Korban langsung terjatuh.
"Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (26/5).
(mea/mea)




