Komdigi: Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial alias medsos. Karena itu, Kementerian Komdigi menekankan pelindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.

Staf Khusus Menteri Komdigi Alfreno Kautsar menyatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru. Khususnya terhadap pelindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, peningkatan kasus di ruang digital saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan. “Sebanyak 50,3% (dari 80 juta anak-anak) terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online,” kata Alfreno dalam pernyataan tertulis dikutip Rabu (27/5).

Ia menambahkan, di ruang digital terdapat dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak yaitu risiko konten dan kontak. Kedua risiko tersebut dinilai sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter dan sifat anak-anak.

Risiko konten adalah risiko yang membuat anak-anak dapat terpapar konten negatif akibat memiliki akses ke media sosial. "Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," ujarnya.

Sementara risiko kontak adalah risiko yang menyebabkan anak-anak dapat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Ia menilai kedua risiko ini sangat berbahaya karena anak-anak dapat diberikan berbagai bentuk informasi yang buruk serta berpotensi menyebabkan pelecehan anak. "Hari ini nggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," katanya.

Untuk menghadapi risiko tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini mewajibkan anak usia di bawah 16 tahun tidak bisa mengakses medsos.

Alfreno mengatakan penerapan peraturan tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital. “Kita nggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," ujarnya.

 

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indahnya Toleransi di Depok, Jemaah Salat Idul Adha di Kompleks Non-Muslim
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Mendikdasmen apresiasi partisipasi semesta wujudkan pendidikan bermutu
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Gelombang Panas Mulai Melanda Seluruh Dunia
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pendiri PO Sinar Jaya Soal Bus Listrik AKAP: Lihat-lihat Dulu
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Aku Pernah Takut Punya Adik, tapi Sekarang Dia Rumah Paling Hangat
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.