Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 31 Mei 2026. Kebijakan itu diambil karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Hermawan, peniadaan HBKB dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku terkait pelaksanaan CFD di ibu kota.
Advertisement
“Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan,” kata Ujang di Jakarta, dikutip Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, Dishub DKI Jakarta menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu disebutkan juga bahwa HBKB dapat ditiadakan apabila pada waktu bersamaan terdapat kegiatan atau peringatan hari besar tertentu.
Dishub DKI juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas atau lalin dan mengutamakan keselamatan berkendara selama akhir pekan libur panjang Waisak.
“Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Ujang.




