TANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi telah mengajukan red notice kepada Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) untuk mengejar LA, buron yang diduga menjadi perekrut dan pengirim calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan, LA merupakan wanita asal Bangka Belitung yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Red notice ini sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol," kata dia di Tangerang, Rabu (27/5/2026), seperti dikutip Antara.
Ia menuturkan, LA melarikan diri ke luar negeri setelah masuk dalam DPO pada kasus dugaan penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri.
Baca Juga: Pakar Siber Kritik Penanganan TKP Judi Online: Server Jangan Dimatikan | DIPO INVESTIGASI
Wisnu mengatakan pihaknya juga terus mengusut jaringan pengiriman calon PMI nonprosedural yang dijanjikan bekerja sebagai admin judi online atau judol di Kamboja.
"Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman calon PMI ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice," ungkapnya.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menambahkan, kasus itu terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai keberangkatan dua calon PMI perempuan menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Keduanya masing-masing AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara.
Mereka hendak berangkat menggunakan maskapai TransNusa melalui rute Jakarta-Kuala Lumpur menggunakan tiket lanjutan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- interpol
- red notice
- pmi ilegal
- judi online
- admin judol
- buron pengirim tki ilegal





