Pemerintah Wajibkan Legalitas Usaha dan Transparansi Biaya di e-Commerce

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perdagangan menyiapkan perubahan aturan e-commerce yang mewajibkan penjual di lokapasar memiliki legalitas usaha seperti nomor induk berusaha serta mendorong transparansi biaya dan promosi platform digital. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi UMKM dan konsumen, tetapi dinilai perlu diterapkan hati-hati agar tidak menghambat pertumbuhan bisnis digital kecil.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, di Jakarta, Rabu (27/5/2026), mengatakan, kewajiban legalitas usaha penjual di platform lokapasar sebenarnya bukan hal baru. Dasar pengaturannya sudah ada sejak Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

”Jadi dalam konteks tertentu, kebutuhan izin usaha termasuk nomor induk berusaha (NIB) sudah cukup lama menjadi bagian dari arah kebijakan perdagangan digital Indonesia,” katanya.

Baca JugaBiaya Admin Berjualan di Lokapasar Kembali Naik, UMKM Akan Terbebani

Dalam praktiknya, ia melanjutkan, sejumlah penjual yang ingin masuk kategori official store atau mal di banyak platform lokapasar umumnya sudah diwajibkan memiliki legalitas usaha termasuk NIB. Jadi sebagian ekosistem formal ini sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun terakhir.

”Karakter penjual di platform lokapasar banyak diisi oleh penjual perorangan, usaha mikro, dan usaha kecil. Ada yang baru mulai usaha dari rumah, reseller kecil, sampai pengguna yang sesekali menjual barang pribadi yang sudah tidak terpakai. Oleh karena itu, implementasi rencana pemerintah mewajibkan semua penjual di platform lokapasar memiliki legalitas usaha NIB perlu melihat kondisi riil,” ujar dia.

Terkait rencana mewajibkan platform lokapasar bersikap transparan terhadap skema biaya dan promosi, Budi menjelaskan, sudah banyak platform lokapasar selalu melakukan komunikasi ke penjual. Lokapasar juga mempunyai pusat penjual dan layanan konsumen yang melayani penjual. Dalam konteks perdagangan luring, praktik transparansi biaya sewa toko di mal ataupun program promosi bersama sudah lama ada.

”Jadi tantangannya lebih ke bagaimana komunikasi yang baik dan kerahasiaan bisnis tetap terjaga, sambil tetap memberi ruang bagi inovasi dan dinamika bisnis digital,” kata Budi.

Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras, berpendapat, rencana pemerintah mewajibkan platform lokapasar terbuka terhadap skema biaya dan promosi itu baik tetapi belum mendetil. ”Ada baiknya pengaturannya mengarahkan agar terdapat standardisasi nomenklatur biaya yg ditetapkan oleh seluruh lokapasar kepada penjual,” ucap dia.

Sementara, pemerhati ekonomi digital, Ignatius Untung, berpandangan, rencana pemerintah untuk mewajibkan transparansi biaya berjualan di platform lokapasar berisiko mengganggu mekanisme pasar. Dia menilai biaya promosi, margin, hingga strategi penetapan harga merupakan “rahasia dapur” perusahaan lokapasar yang seharusnya tidak terlalu diintervensi negara.

Pengalaman di sektor lain, seperti pembatasan komisi ojek daring hingga tarif batas atas dan bawah maskapai penerbangan, malah menimbulkan efek samping baru. Misalnya adalah kenaikan harga layanan ke konsumen dan terjepitnya pelaku usaha akibat biaya operasional yang terus naik.

Baca JugaShopee, Tokopedia, dan Lazada Kembali Menaikkan Pungutan Biaya Admin ke Pedagang

”Persoalan utama di industri e-dagang sejak awal adalah perang promosi dan “bakar uang” yang tidak terkendali. Strategi diskon besar-besaran membuat banyak pemain platfom lokapasar kecil tumbang hingga pasar akhirnya terkonsentrasi hanya pada sedikit platform besar. Ketika dominasi pasar sudah terbentuk, biaya layanan mulai naik dan seller terpaksa menyesuaikan harga,” ujar dia.

Kondisi itu adalah sebagai bagian dari proses pasar mencari titik keseimbangan baru. Sejumlah penjual di platform lokapasar biasanya memiliki solusi lain ketika platform terus-menerus menaikkan biaya admin. Misalnya, penjual bersangkutan memilih menaikkan harga jual di platform lokapasar, tetapi harga jual dibuat tetap jika konsumen mau berbelanja di laman pribadi penjual.

Menteri Perdagangan Budi Santoso pada rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5/2026), memaparkan pokok-pokok rencana perubahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ada tiga sasaran yang dituju, yaitu penjual dan UMKM, platform PMSE, dan konsumen.

Dari sisi penjual dan UMKM, rencana yang akan diatur yaitu prioritas visibilitas produk UMKM dalam negeri di platform PMSE, kewajiban memiliki nomor induk berusaha/perizinan berusaha, transparansi atas pengenaan biaya dan kebijakan promosi, serta pemberian insentif promosi.

Dari sisi platform PMSE, rencana pengaturan meliputi wajib transparansi biaya dan kontrak; memastikan legalitas penjual dan UMKM; menyediakan mekanisme pengaduan dan sengketa; mengikuti ketentuan terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan; dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Adapun dari sisi konsumen, rencana substansi aturan mencakup informasi asal barang dan legalitas penjual/UMKM, transparansi informasi penggunaan kecerdasan buatan dalam rekomendasi promosi, dan perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

”Ikhtiar perubahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah mewujudkan ekosistem tata niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” ujar Budi.

Menurut dia, penjual di platform PMSE seperti lokapasar didominasi pelaku usaha mikro yang porsinya mencapai 97 persen. Sementara platform PMSE terkonsentrasi pada sejumlah lokapasar besar, seperti Shopee dan Tokopedia.

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik pada 2024, pelaku usaha yang memanfaatkan platform PMSE telah tersebar di seluruh provinsi. Pulau Jawa mendominasi dengan porsi sekitar 42 persen.

Untuk melindungi penjual dan konsumen dalam negeri, Kemendag melakukan pengawasan perdagangan digital baik secara luring maupun daring, termasuk penindakan berupa take down akun, pemblokiran sementara layanan PMSE, hingga pencantuman pelaku usaha ke dalam daftar hitam.

Hingga Maret 2026, pengawasan daring telah dilakukan terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari enam lokapasar, 92 platform ritel daring, serta 6 platform classified ads dan daily deals. Pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan perdagangan elektronik.

Baca JugaTransaksi E-Dagang Melonjak, Pengaduan Konsumen Meningkat

Budi juga menyampaikan, Kemendag rutin menggelar patroli siber terhadap materi iklan elektronik dan akun pedagang di 21 platform PMSE. Pemerintah telah meminta take down terhadap 2.639 iklan yang melanggar aturan. Ini terdiri dari iklan minuman beralkohol, bahan berbahaya, pupuk bersubsidi, hingga minyak goreng Minyakita.

Tak hanya itu, sebanyak 95 akun pedagang di berbagai lokapasar juga diminta diturunkan setelah berulang kali menayangkan iklan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam penegakan sanksi, Kemendag tercatat telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE sepanjang periode 2024 hingga awal 2025.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa, pada forum rapat yang sama di DPR, mengatakan, KPPU ikut terlibat dalam harmonisasi perubahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

KPPU menilai sejumlah rencana pokok pengaturan yang dibuat Kemendag sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat. Misalnya adalah terkait kewajiban menerapkan transparansi biaya platform, kewajiban mencantumkan asal barang untuk mencegah impor ilegal, larangan platform PMSE bertindak sebagai produsen, serta penegasan tanggung jawab platform atas penggunaan kecerdasan buatan.

Menurut dia, algoritma dalam lingkup PMSE berperan besar dalam menentukan peringkat produk, rekomendas, distribusi permintaan, dan penetapan harga. Ketika algoritma tidak transparan, dia meyakini bakal muncul risiko diskriminasi, preferensi, dan kartel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Tanjungpinang Salurkan 56 Sapi Kurban Iduladha
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Laksanakan Salat Idul Adha di Istiqlal, Gus Ipul Ingatkan Masyarakat Bertabayyun
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Siapkan Serangkaian Stimulus Ekonomi Semester II 2026
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Berita Populer: Mobil Listrik Mungil Baru Wuling; Daya Saing Ekspor
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab Teddy Beli 35 Sapi dari Peternak Boyolali, Salurkan Lewat Pegawai Kantor
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.