KOMPAS.com – Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disebut semakin kompleks. Banyak korban diberangkatkan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap, tapi tujuan keberangkatannya dimanipulasi oleh jaringan perekrut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Maruli menilai kondisi tersebut menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko, khususnya di pintu-pintu keberangkatan internasional.
"Kami tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban," ujar Maruli dikutip dari siaran pers yang dimuat dalam situs resmi DPR RI, Rabu (27/5/2026).
Baca juga: Pengungkapan TPPO Pengantin Pesanan ke China di Pontianak Berawal dari Kecurigaan Warga
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi membangun sistem identifikasi yang efektif terhadap calon penumpang berisiko TPPO.
Ia menyebut sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian, antara lain usia produktif 18 hingga 35 tahun, tujuan ke negara rawan TPPO, pembelian tiket secara mendadak, tidak memiliki kontrak kerja yang valid, hingga penggunaan visa wisata yang terindikasi untuk bekerja.
Menurutnya, pola tersebut telah berulang kali ditemukan dalam berbagai kasus perdagangan orang yang menjerat warga negara Indonesia di luar negeri.
Selain itu, Maruli juga meminta adanya petugas khusus anti-TPPO pada titik keberangkatan internasional utama, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, hingga Nunukan.
Petugas tersebut tidak hanya bertugas memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan wawancara singkat terhadap penumpang dengan kategori risiko tinggi guna memastikan tujuan keberangkatan aman dan sesuai prosedur.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Nyaris Jadi Korban TPPO Modus Nikah ke China, Batal Didenda Rp 20 Juta
Maruli juga mendorong Direktorat Imigrasi menyusun daftar negara tujuan merah dengan pengawasan lebih ketat terhadap keberangkatan warga negara Indonesia.
Negara dan wilayah yang dinilai rawan antara lain Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand yang kerap menjadi jalur transit ilegal, serta sejumlah wilayah tertentu di Timur Tengah.
Ia mengusulkan pula adanya persyaratan tambahan berupa tiket kembali ke Indonesia pada keberangkatan tertentu yang terindikasi rawan penyalahgunaan visa atau keberangkatan nonprosedural.
"Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan," tegas Maruli.
Menurutnya, pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan hak asasi manusia (HAM), pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat Indonesia tidak terus menjadi korban eksploitasi jaringan perdagangan orang internasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




