JAKARTA, KOMPAS - Masih banyak gedung di Jakarta yang belum memiliki atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi. Pemerintah Provinsi Jakarta diminta bersikap lebih tegas dengan menerapkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin, hingga denda bagi bangunan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta Jupiter menegaskan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan kewajiban mutlak yang menunjukkan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
”Keberadaan SLF itu wajib karena menandakan bangunan sudah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi,” ujar Jupiter, Rabu (27/5/2026).
Namun, dalam praktiknya, masih banyak gedung yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Beberapa waktu lalu, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta mengundang 23 perusahaan pengelola gedung dan fasilitas parkir dalam rapat pembahasan terkait SLF.
Dari jumlah itu, hanya 18 perusahaan yang hadir. Dari perusahaan yang hadir, sebanyak 15 gedung diketahui belum memiliki SLF atau belum memperpanjang masa berlakunya.
Jupiter pun menyayangkan masih adanya pemilik gedung di Jakarta yang abai mengurus SLF. Padahal, aturan itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Bahkan, ada bangunan yang izin SLF-nya tidak diperpanjang 10 sampai 15 tahun.
Pansus pun memberikan waktu sekitar tiga pekan kepada pemilik gedung yang belum menyelesaikan proses pengurusan SLF agar segera menuntaskannya.
Jupiter menjelaskan, berbagai fasilitas publik seperti hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran wajib memastikan bangunannya aman bagi masyarakat, pengunjung, maupun pekerja.
SLF menjadi dokumen penting untuk memastikan bangunan tetap layak digunakan dan memiliki sistem keselamatan yang memadai, terutama dalam menghadapi risiko bencana atau kebakaran.
Pengelolaan fasilitas parkir di gedung-gedung Jakarta juga wajib mengikuti legalitas bangunan secara keseluruhan. Oleh karena itu, Pansus menyayangkan masih beroperasinya fasilitas parkir di sejumlah gedung meski izin dasarnya belum terpenuhi.
Selain itu, operasional perparkiran di Jakarta juga dinilai masih perlu dievaluasi. Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta menerima banyak laporan masyarakat terkait keberadaan operator parkir ilegal yang masih memungut uang dari warga.
Pansus juga meminta penjelasan dari pihak eksekutif terkait fungsi pengawasan, pengendalian, dan penegakan aturan terhadap bangunan yang belum memenuhi kewajiban administrasi tersebut. Pansus pun masih menunggu data lengkap mengenai gedung-gedung yang belum memiliki atau belum memperbarui SLF.
Terkait banyaknya kasus pelanggaran, Jupiter mengatakan, pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai aturan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin, hingga denda. Besaran denda administratif disebut dapat mencapai 10 persen dari nilai bangunan.
Ia pun menyatakan, tata kelola perparkiran tidak hanya berkaitan dengan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut keselamatan bangunan, ketertiban kota, dan kepastian hukum. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diminta memperkuat pengawasan dan penegakan aturan terhadap bangunan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
”Apa yang kami lakukan ini adalah untuk kepentingan masyarakat Jakarta,” ujarnya.
Adapun berdasakan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta pada 2025, dari hasil pemeriksaan terhadap 2.609 gedung bertingkat, sebanyak 694 gedung di Jakarta diketahui belum memenuhi persyaratan proteksi kebakaran.
Dari 694 gedung tersebut, sebanyak 361 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi (delapan lantai ke atas). Sementara itu, 333 gedung lainnya merupakan bertingkat rendah (delapan lantai ke bawah).
Sementara itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap gedung yang terbukti sengaja mengabaikan kewajiban SLF. Sanksi yang disiapkan mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen.
Kepala Dinas Citata Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, SLF bukan sekadar pemenuhan administrasi atau jalur birokrasi, melainkan kewajiban penting untuk menjamin keandalan bangunan sebelum digunakan oleh publik.
”Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Vera.
Keberadaan SLF itu wajib karena menandakan bangunan sudah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi
Ia menyatakan, setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Menurut Vera, aspek keselamatan menjadi hal utama sebagai upaya mitigasi terhadap potensi bencana maupun risiko lainnya.
Oleh karena itu, Pemprov Jakarta tidak akan ragu mengambil tindakan represif bagi para pelanggar. Pemprov akan memberikan surat peringatan satu, dua, tiga, penghentian sementara, hingga penghentian permanen.
Selain pengawasan terhadap SLF, Pemprov Jakarta juga memperkuat aspek keselamatan pekerja melalui penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini menjadi penting mengingat tingginya mobilitas tenaga kerja serta padatnya aktivitas di berbagai sektor yang meningkatkan potensi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Syaripudin mengatakan, ada lima fokus penguatan K3, yaitu penguatan implementasi K3 di semua sektor usaha, terutama konstruksi, transportasi, logistik, dan pelayanan publik. Kemudian, integrasi kebijakan pemerintah daerah dengan program pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja di perusahaan.
Selanjutnya, pemanfaatan teknologi digital untuk pelaporan, pemantauan, dan edukasi K3. Dilakukan pula peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) K3 di pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Terakhir, pengembangan ekosistem kolaboratif antara Pemprov Jakarta, lembaga pendidikan, asosiasi profesi, dan industri.
Pemprov Jakarta juga terus melakukan sosialisasi K3 dengan berbagai cara, mulai dari media cetak dan elektronik, pemasangan atribut di tempat kerja, seminar, hingga kegiatan yang menyasar aspek mental dan budaya kerja.
Jika SLF memastikan kelayakan dan keamanan gedung secara struktural, K3 memastikan keselamatan pekerja di dalamnya berjalan optimal. Keduanya menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan aktivitas di gedung-gedung Jakarta.





