JAKARTA, KOMPAS.com - Penganiayaan yang dilakukan selebgram asal Brunei Darussalam, Muhammad Irman Ali alias Woodyrman (33), terhadap warga negara Brunei Darussalam lainnya, MHF (30), diduga dipicu oleh cekcok masalah pribadi.
“Pemeriksaan sementara ini, adu mulut dan adu pukul antara korban dan pelaku itu disebabkan adanya masalah pribadi. Karena korban dan pelaku itu saling kenal,” kata Kepala Tim Khusus (Katimsus) Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Immanuel dalam keterangan videonya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Meski demikian, polisi masih mendalami motif pasti penganiayaan tersebut, termasuk permasalahan pribadi yang melatarbelakangi kejadian itu.
Baca juga: Sapi Kurban Lepas dan Lari ke Jalan Raya di Ciputat Tangsel, Warga Panik Mengejar
Selain itu, Woodyrman mengaku berada dalam kondisi mabuk saat menganiaya rekannya tersebut.
Saat cekcok terjadi, botol kaca yang dibawa Woodyrman di dalam tas kertas sejak kedatangannya dilayangkan ke arah kepala korban.
Akibatnya, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. MHF kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina dengan luka benturan di belakang kepala, memar pada mata kiri, serta cedera di tulang selangka kiri.
Namun, setelah 10 hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Korban sempat mengalami koma, dan keadaannya makin menurun. Sehingga pada tanggal 16 Mei korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujar Breggy.
Teman-teman korban baru melaporkan kejadian tersebut dua hari setelah MHF meninggal dunia.
Baca juga: Sudin KPKP Jaktim Awasi 200 Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban, Pastikan Daging Aman Dikonsumsi
Saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti berupa botol kaca sudah tidak ditemukan.
Polisi kemudian menyita rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menangkap Woodyrman pada Senin (25/5/2026).
Kini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara proses pemeriksaan terhadap Woodyrman masih berlangsung, polisi juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Interpol karena korban maupun tersangka merupakan warga negara asing (WNA).
“Karena ini kan terkait dengan warga negara asing ya. Kami juga sudah komunikasi dengan Interpol dan kepolisian dari Brunei pun sudah dibikin laporan polisi, surat pengaduan,” kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma, Selasa (26/5/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




