Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Caleg Perempuan, PAN: Untuk Atasi Ketimpangan

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai kebijakan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan bukan sekadar bentuk privilese bagi perempuan, melainkan upaya memperbaiki ketimpangan dalam politik elektoral.

“Kuota (wajib caleg perempuan) bukan hanya sekadar privilese perempuan, melainkan koreksi atas ketimpangan realitas politik elektoral,” kata Viva kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2026).

Hal itu disampaikan Viva merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan sanksi kepada partai politik peserta pemilu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: Alasan MK Tegaskan Sanksi Gugur bagi Parpol yang Abaikan Kuota Caleg Perempuan

Viva mengatakan, PAN menyetujui dan memedomani putusan MK tersebut, termasuk terkait adanya sanksi hukum bagi partai politik yang melanggar aturan keterwakilan perempuan.

Menurut dia, MK menilai aturan kuota perempuan tidak akan memiliki daya paksa apabila tidak disertai sanksi.

“PAN setuju dan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kuota minimal 30 persen per daerah pemilihan (dapil) dalam pencalonan anggota DPR/DPRD dengan sanksi hukumnya jika dilanggar oleh partai politik sebagai peserta pemilu," ungkapnya.

"MK menilai tanpa sanksi, aturan 30 persen hanya menjadi hiasan pasal, tanpa daya paksa,” tambah dia.

Baca juga: MK Putuskan Caleg Perempuan Wajib 30 Persen Setiap Parpol, Perludem: Sesuai Harapan Masyarakat

Viva berpandangan, putusan MK bukan sekadar penegasan affirmative action yang selama ini telah berjalan.

Ia menyebut terdapat intervensi negara melalui undang-undang untuk menjamin adanya kesempatan dan perlakuan yang sama bagi perempuan dalam politik.

Menurut Viva, kebijakan afirmasi caleg perempuan didasarkan pada masih adanya kendala struktural dan kultural yang dihadapi perempuan dalam dunia politik.

Ia mencontohkan masih kuatnya budaya patriarki, anggapan bahwa politik merupakan dunia laki-laki, hingga persoalan ekonomi dan kebijakan partai yang dinilai bias gender.

Baca juga: Golkar Nilai Putusan MK soal Sanksi Kuota 30 Persen Perempuan Tak Jadi Masalah

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Meski kebijakan afirmasi telah diterapkan, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai target minimal 30 persen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
7 Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha dan Sesudahnya bagi Umat Islam
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Peluang dan Tantangan Konversi LPG ke CNG di Tengah Tekanan Subsidi Energi
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Kebun Raya Bogor Kembali Gelar Shalat Idul Adha untuk Umum, Jemaah Bebas Tiket Masuk
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Lokasi Shalat Idul Adha Gibran, Menteri hingga Jusuf Kalla di Jakarta
• 14 jam lalukompas.com
thumb
11 Gaya Artis Paling Memukau di Cannes Film Festival ke-79
• 6 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.