DI negeri ini, hukum kiranya punya penciuman yang sangat tajam terhadap bau kemiskinan. Ia amat sigap, begitu gagah, mengejar orang lapar, tetapi kerap kehilangan jejak, lemah, tatkala berhadapan dengan aroma parfum para pembesar.
Hari-hari ini publik disuguhi kisah miris Mbah Mujiran. Tubuh lelaki renta berusia 72 tahun itu sudah agak bongkok dan wajahnya keriput. Namun, negara merasa masih perlu menyeretnya ke kursi pesakitan. Dosa Mujiran mengambil getah karet dari perkebunan milik PTPN I Regional 7 Kebun Bergen. Ia terpaksa melakukan kesalahan itu agar ia bisa membeli beras untuk makan bersama sang istri dan cucunya.
Betapa hebat Republik ini. Seorang kakek yang bahkan mungkin napasnya tinggal separuh dianggap sebagai ancaman serius bagi tegaknya keadilan. Bayangkan adegannya. Di sebuah ruang siang di PN Kalianda, Lampung Selatan, Mujiran yang berpeci dan memakai rompi tahanan sedang menunggu nasib. Jalannya tak lagi lurus. Berdirinya pun tak lagi tegak. Tatapan matanya kosong.
Di depan majelis hakim, jaksa membacakan dakwaan dengan khidmat. Berkas disusun rapi. Sebelumnya, polisi juga cekatan bekerja. Proses hukum berjalan presisi. Semua gercep, gerak cepat. Karena yang dicuri pelaku getah karet. Karena pelakunya miskin. Karena namanya Mujiran dan karena di Republik ini kemiskinan sering lebih mudah dipidana ketimbang keserakahan, ketamakan.
Baca Juga :
Eks Pimpinan KPK: Proses Pemidanaan Harus Dilihat dari Niat JahatMbah Mujiran bukan cerita tunggal. Negara ini punya daftar panjang orang miskin, rakyat kecil, mereka yang lapar, dengan gampangnya menjadi pesakitan. Publik pernah teriak ketika seorang nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, menjadi terpidana gegara mencuri tiga buah kakao. Rakyat juga dibuat meradang ketika seorang siswa SMK di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dibawa ke meja hijau lantaran mencuri sandal jepit milik seorang polisi.
Ada pula kisah pencurian semangka. Juga cerita tentang lapar tak tertahankan yang membuat seorang tukang becak di Pasuruan, Jawa Timur, terpaksa nyolong beras 5 kg. Ia harus berurusan dengan hukum, disidang, dan divonis penjara 3 bulan, pas dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya. Nilainya receh, tetapi proses hukumnya megah. Negara hadir penuh wibawa ketika rakyat miskin melakukan tindak pidana demi meniti hidup yang terisa.
Negara barangkali berprinsip hukum harus ditegakkan, siapa pun yang melakukan. Namun, anehnya, mereka mendadak rabun ketika berhadapan dengan pencurian uang negara dengan jumlah gila-gilaan. Mereka seolah katarak pada saat yang berkuasa atau yang punya relasi kuasa melawan hukum.
Dewan Redaksi Media Group Jaka Budi Santosa/Media Indonesia/Ebet.
Dalam kasus rasywah, banyak pejabat atau politikus yang disebut secara gamblang di pengadilan. Publik mendengar. Media mencatat dan melaporkan. Rakyat menyimak. Akan tetapi, hukum bergerak seperti kura-kura yang habis begadang. Lamban. Tak punya kemauan.
Dulu, dalam perkara megakorupsi proyek KTP elektronik, publik menjadi saksi bahwa dalam dakwaan jaksa disebutkan ada nama 38 orang yang disebut kecipratan uang haram. Namun, dalam vonis, hanya tersisa 19 nama. Sisanya hilang entah ke mana. Sebagian di antara mereka ialah anggota aktif atau bekas anggota DPR.
Dulu, dalam kasus korupsi proyek sarana dan prasarana olahraga Hambalang, ada elite DPR yang beberapa kali diperiksa. Tiga rumahnya, termasuk di Manado dan Minahasa Utara, digeledah KPK. Meja dan kursi disita. Namun, apa kabar orang itu? Sampai sekarang, setelah 13 tahun lewat, ia bebas-bebas saja.
Belum terlalu lama waktu berlalu, sejumlah menteri disebut dalam persidangan kasus korupsi. Bahkan ada yang sudah diperiksa berjam-jam. Namun, apa tindak lanjutnya? Enggak jelas, entah sampai kapan.
Masih banyak perkara serupa. Termasuk belakangan ini dalam kasus korupsi di Bea dan Cukai. Dalam sidang, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budji Utama gamblang disebut menerima uang miliaran rupiah dari pengusaha kargo. Pun dengan pegawai Bea Cukai dengan inisial D yang mengarah ke sosok bernama Ahmad Dedi. Berapa yang dikantonginya dalam perkara itu? Diduga, Rp5 miliar per bulan selama 6 bulan. Edan betul kalau benar.
Akankah mereka menyusul sejumlah kolega mereka yang telah menjadi terdakwa? Bisa ya, bisa juga tidak. Sejarah penanganan korupsi di negeri ini mengonfirmasi bahwa meski disebut secara jelas dan tegas di pengadilan, bukan berarti jaminan menjadi pesakitan. Ada yang ditindak, tapi banyak yang menguap. Harap maklum, tatkala uang negara hilang triliunan rupiah, hukum tak jarang mendadak memerlukan pendalaman, koordinasi, kajian, dan kadang-kadang juga lupa jalan pulang.
Ironi terbesar di negara ini barangkali ialah orang miskin terpaksa mencuri karena gagal dalam hidup, sedangkan koruptor dengan kesadaran penuh merampok uang negara karena gagal merasa cukup. Ironisnya lagi, negara masih saja rajin memenjarakan yang lapar, tapi sering membiarkan yang serakah.
Ini ihwal watak keadilan kita. Selama pencuri kakao, beras, sandal jepit, dan getah karet diproses lebih cepat ketimbang maling uang rakyat, selama itu pula rakyat akan percaya bahwa timbangan keadilan kita masih miring. Miring karena terlalu berat menekan mereka yang di bawah, yang hidup susah.
Laws are spider webs through which the big flies pass and the little one get caught; hukum ialah jaring laba-laba: lalat besar lolos, yang kecil terperangkap. Novelis dan dramawan Prancis Honore de Balzac pernah bilang begitu. Kalimat itu kiranya Indonesia banget. Di negeri ini, rakyat kecil terlalu sering dianggap sebagai lalat kecil.
(Dewan Redaksi Media Group Jaka Budi Santosa)




