Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (Gage) hari ini, Kamis (28/5/2026). Hal ini dikarenakan masih cuti bersama libur Idul Adha.
Adapun kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Pelaksana Harian atau Plh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0602/PH.04.00 tertanggal 20 April 2026.
Advertisement
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip Kamis.
Sebelumnya, Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Hermawan menjelaskan, kebijakan peniadaan ganjil genap didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski ganjil genap ditiadakan, Ujang mengimbau masyarakat tetap menjaga keselamatan serta mematuhi rambu lalu lintas selama masa libur panjang Idul Adha.
“Tetap jaga keselamatan & patuhi rambu lalu lintas,” kata Ujang.




