Pengembangan Perkara Dugaan Suap di Bea Cukai Dinilai Belum Menyeluruh

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pasca operasi tangkap tangan (OTT) Februari 2026 dinilai masih menyisakan dua pintu besar yang belum terbuka.

Pertama pengembangan ke perusahaan forwarder lain dan kejelasan konstruksi kode-kode penerima uang yang ramai beredar di ruang publik.

Baca Juga :
Fakta Mengerikan di Balik Penggerebekan Sarang Narkoba di THM New Zone Medan: Libatkan HRD hingga Manajer Operasional
Jadi Tersangka usai Melapor, Dua Warga Ajukan Perlindungan ke LPSK

Spesialis analisis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, menilai publik tidak boleh membaca perkara besar seperti membaca komik yang menganggap setiap nama, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi sebagai perkara baru.

Menurutnya, banyak narasi berkembang lebih cepat dibanding konstruksi hukum yang sebenarnya sedang dibangun.

“Tidak semua pemeriksaan saksi adalah perkara mandiri. Tidak semua penggeledahan berarti ada tersangka baru. Kalau cara membacanya keliru, publik akan tersesat di hutan narasi tanpa peta,” tutur Gautama, dikutip Kamis, 28 Mei 2026.

Menurutnya, perkara utama saat ini masih berpusat pada dugaan suap importasi barang yang menyeret PT Blue Ray Cargo, sementara sejumlah pengembangan seperti perusahaan forwarder lain, hingga dugaan gratifikasi tambahan masih berstatus pendalaman.

Ia menyoroti belum adanya perkembangan signifikan terhadap perusahaan lain meski sejak awal disebut terdapat pintu pengembangan. Kondisi itu, dinilainya berpotensi menimbulkan gejala 'tunnel vision' atau penyempitan fokus penyidikan.

Dalam perspektif kontra intelijen, kata Gautama, terlalu lama berfokus pada satu simpul dapat memberi ruang bagi jaringan lain untuk menyesuaikan diri dan menghilangkan jejak.

“Semakin lama hanya fokus pada satu jalur, semakin besar peluang simpul lain beradaptasi, membersihkan diri, memutus komunikasi, dan memindahkan aset,” kata dia.

Gautama mengingatkan penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, bukan sekadar persepsi publik atau narasi yang berkembang. 

Sebab, lanjutnya, ketika publik kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, dampaknya bukan hanya soal reputasi individu, melainkan juga legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri.

Baca Juga :
Pembentukan DSI Tak Mengubah Peran Bea Cukai, Purbaya: Tetap Seperti Biasa
Modus Eks Anggota Ombudsman Rekayasa Laporan Minyak Goreng demi Korporasi CPO Hingga Akhirnya Jadi Tersangka
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Minyak Goreng, Langsung Ditahan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gerindra Jember Sembelih 44 Sapi Kurban
• 12 jam laluberitajatim.com
thumb
Sistem Siap, Pendaftaran SPMB Sekolah Maung Dibuka hingga Jumat
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Mei 2026 Naik ke 53,56 Meski Ada Pelemahan Nilai Tukar
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Guardiola Ingin Lakukan Banyak Hal Bodoh Usai Cabut dari City
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Lebaran Idul Adha 2026: Arus Kendaraan Tinggalkan Jakarta via Tol Layang MBZ Melonjak hingga 125 Persen
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.