Mugiyanto Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) menyerukan ajakan bagi perguruan tinggi untuk aktif terlibat mengawal revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di tengah distrupsi kontemporer HAM.
“Mahasiswa menjadi ujung tombak dalam menyosialisasikan nilai-nilai HAM kepada masyarakat. Perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam mengawal pembentukan undang-undang HAM melalui pendekatan akademik dan kajian ilmiah,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (28/5/2026).
Menurutnya, revisi UU HAM diperlukan karena peraturan saat ini belum mengakomodir tantangan-tantangan baru, seperti hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hak digital, perlindungan privasi, hingga hak untuk dilupakan.
Ia mengatakan, relasi kekuasaan saat ini semakin kompleks karena adanya aktor non-negara seperti korporasi yang berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, sistem peraturan HAM perlu diperkuat secara terstruktur agar pembangunan nasional tidak berpusat pada investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pembangunan nasional tidak boleh hanya berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan manusia tetap menjadi pusat dari seluruh kebijakan negara,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan tentang penguatan prinsip bisnis dan HAM yang sedang disorot oleh pemerintah guna menumbuhkan tanggung jawab dan menghormati HAM dalam praktik usaha sektor swasta.
Selain itu, pendekatan HAM untuk selanjutnya tidak hanya bersifat normatif, tetapi harus terintegrasi mulai dari tahap penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, hinga pengalokasian anggaran negara.
Indonesia sendiri telah mendapat pengakuan internasional mengenai HAM, salah satunya terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (ant/vve/ipg)




