JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang yang dilakukan oleh tiga orang pengedar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pihaknya membekuk tiga orang terduga pengedar dan menyita sebanyak 1.802 butir obat keras berbagai jenis.
BACA JUGA:Diaspora Indonesia di Prancis: Prabowo Sosok Pejuang Modern yang Tak Kenal Lelah
Diungkapkannya, awalnya kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.
"Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras," ungkapnya.
Dijelaskannya, ketiga pelaku dibekuk di Jalan KS Tubun IV, Petamburan, Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
BACA JUGA:Momentum Idul Adha, DPD RI Salurkan 12 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat
Pihaknya menyita berbagai jenis obat keras ilegal seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.
Kemudian uang sebesar Rp. 218 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut turut diamankan.
"Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.
Ditegaskannya, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya," tegasnya.
BACA JUGA:Terduga Pengedar Tramadol Ilegal Dibekuk bersama Sajam dan Airsoftgun
Pihaknya mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
",Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," imbaunya
- 1
- 2
- »





