JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram bernama Muhammad Zaki, di sebuah hotel di Kota Dumai, Riau.
Dari hasil pemeriksaan awal, Muhammad Zaki mengaku mulai bekerja untuk seorang narapidana bernama Ramzi yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Dumai sejak 2025.
“Berdasarkan keterangan Muhammad Zaki, pada tahun 2025 dirinya mulai bekerja untuk narapidana atas nama Ramzi yang berada di Rutan Dumai,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Zaki ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Kota, Riau.
Baca juga: Bareskrim Bekuk Buronan Kasus 11 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Dumai
Dalam kasus ini, Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang narkotika jenis sabu yang diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah perairan Bengkalis, Riau.
Penangkapan itu bermula ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat terkait keberadaan Zaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap pergerakan Zaki.
Pada Minggu siang, polisi memperoleh informasi bahwa Zaki berada di Desa Nyerih, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dan bergerak menuju pelabuhan penyeberangan RoRo Rupat-Dumai.
Tim kemudian membuntuti Zaki hingga ke hotel dan mengetahui target berada di kamar 302 hotel.
Baca juga: Bareskrim Temukan Dua Anak di Bawah Umur Saat Gerebek Peredaran Narkoba di Diskotek Medan
“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Zaki dan melakukan penggeledahan badan serta kamar hotel,” ujar Eko.
Meski tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan, polisi meyakini Zaki merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Dari hasil interogasi, Zaki mengaku pertama kali menerima pekerjaan dari Ramzi pada Februari 2025 terkait pengiriman sabu sebanyak lima kilogram.
Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang bernama Iyung yang berperan sebagai tekong laut, lalu dijemput oleh Ruslan.
“Dari pekerjaan tersebut, Muhammad Zaki menerima upah sebesar Rp 5.000.000 yang ditransfer melalui keponakan Ramzi atas nama Asrul dan kemudian diberikan secara tunai," beber Eko.
Kemudian pada Mei 2025, Zaki kembali dihubungi Ramzi melalui WhatsApp untuk mencarikan orang yang menjemput narkotika di kawasan Malaka dan membawanya ke Pulau Rupat.





