Jakarta: Dugaan kekerasan seksual kembali muncul di lingkungan pendidikan. Hal itu mengindikasikan kekerasan seksual di lembaga pendidikan dinilai masuk taraf darurat.
Terbaru, kekerasan seksual terjadi di Padepokan Padhang Ati Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Kasus ini kian mempertebal rentetan aksi kejahatan serupa yang menimpa para santri.
?"Terungkapnya barisan kasus praktik gelap kejahatan seksual oleh pimpinan pondok pesantren semakin membukakan mata kita tentang situasi darurat yang dibayang-bayangi predator seksual," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 28 Mei 2026.
Jasra mengatakan keberanian masyarakat pesantren, terutama para alumni, untuk melaporkan pengalaman traumatik yang mereka alami bertahun-tahun silam. Bahkan ada yang baru berani melapor di usia 30 tahun. Ia menekankan bahwa kasus ini adalah utang peradaban yang sangat mengerikan dan dosa besar pendidikan yang harus segera dibongkar.
Baca Juga :
Kemenag Dukung Proses Hukum Pencabulan di Pesantren"Rentetan kasus ini dikhawatirkan hanya menjadi fenomena puncak gunung es, di mana banyak santri dan alumni kini mulai berani membuka suara dan mencari keadilan, ungkap Jasra.
Oleh karena itu, ?KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh pendidikan, dan aparat penegak hukum bergerak bersama mendongkrak budaya diam dan memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang masa depannya direnggut oleh predator di lingkungan pendidikan.
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Medcom.id.
Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Kali ini dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Mapolres Pekalongan Kota telah mengamankan Pimpinan padepokan berinisial AKF, 54, yang saat ini statusnya merupakan terduga pelaku.




