Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali bergejolak akibat isu pajak. Setelah polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memicu aksi besar-besaran, warga kini keberatan dengan rencana penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemerintah Kabupaten Pati mengklaim pajak itu tidak akan memberatkan pelaku usaha. Namun, sebagian warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak aturan itu ditangguhkan karena dinilai merugikan.
Apa yang bisa Anda dapatkan dari artikel ini?
- Seperti apa duduk perkara PBJT yang kembali membelah warga Pati?
- Penolakan terkait pajak bukan yang pertama kali terjadi di Pati. Seperti apa kasusnya?
- Pemkab Pati mengatakan PBJT tidak akan berdampak pada pelaku UMKM. Apa tanggapan warga?
- DPRD dan Pemkab Pati disebut tidak satu suara menyikapi kasus ini. Kenapa hal itu bisa terjadi?
- Penolakan penetapan PBJT lebih dari sekadar masalah ekonomi. Apa lagi yang harus diwaspadai?
PBJT adalah salah satu jenis pajak yang hendak diterapkan di Pati tahun ini untuk menambah pendapatan asli daerah. Pajak ini dikenakan pada sejumlah sektor usaha, mulai dari makanan dan minuman, hotel, hiburan, hingga listrik.
Namun, pajak ini justru kembali memicu resistensi dan memperdalam konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah. Warga yang tergabung dalam AMPB menganggap PBJT sebagai pemerasan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Sebelumnya, Pati diguncang aksi besar terkait dengan penetapan PBB-P2 pada tahun 2025. Warga mempersoalkan kenaikan pajak tersebut yang mencapai 200 persen.
Kini, isu pajak kembali memantik kemarahan publik. Hal itu menunjukkan kepercayaan pada kebijakan pemerintah di Pati belum benar-benar pulih. Hal ini dikhawatirkan hanya menambah kekecewaan warga terhadap arah kebijakan daerah.
Pemkab Pati menyebut PBJT tidak akan memberatkan pelaku usaha karena akan dipungut dari konsumen. Namun, klaim itu ditolak warga.
Mereka beranggapan, ditarik dari mana saja, pajak itu tetap akan memberatkan. Jika ditarik dari konsumen, misalnya, praktik itu rentan mengurangi daya beli dan omzet. Ujungnya, pelaku usaha juga yang akan tetap dirugikan.
Pemkab Pati berharap ambang omzet penetapan PBJT Rp 6 juta. Namun, DPRD ingin ambangnya Rp 20 juta. Bahkan, DPRD menilai kajian mengenai penetapan PBJT belum matang.
Perbedaan sikap antara eksekutif dan legislatif itu pun makin membingungkan publik. Jika tanpa solusi, kasus ini hanya akan semakin menunjukkan lemahnya koordinasi antarlembaga.
Penolakan PBJT menyiratkan sensitivitas masyarakat terhadap pungutan tambahan saat ekonomi belum pulih. Muncul sentimen bahwa rakyat diminta berhemat hingga membayar pajak, sedangkan kelompok elite belum memberi contoh efisiensi.
Selain itu, konflik di Pati menunjukkan masih lemahnya komunikasi Pemkab Pati kepada warganya. Polemik muncul karena Pemkab Pati, misalnya, belum bisa menjelaskan substansi aturan dan dampaknya. Apalagi, kondisi ini terjadi saat kepercayaan warga terhadap pemkab belum pulih.





