JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) bertindak tegas terhadap gedung yang belum memiliki atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jupiter menegaskan, aturan soal SLF harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga keselamatan masyarakat.
“Kepatuhan terhadap SLF harus ditegakkan secara konsisten oleh Dinas Citata tanpa pandang bulu demi melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah potensi kerugian dan bahaya akibat bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan atau laik fungsi,” kata Jupiter saat dihubungi Kompas.com via telepon, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: DPRD DKI Temukan 15 Gedung Tak Miliki SLF: Ada Hotel, Kampus, hingga Rumah Sakit
Menurut dia, SLF bukan sekadar dokumen administrasi.
Sertifikat itu penting untuk memastikan bangunan aman, nyaman, dan layak digunakan.
Aturan soal kewajiban memiliki SLF sudah diatur pemerintah melalui PP Nomor 36 Tahun 2005 dan diperkuat lewat PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Jupiter mengatakan, masih banyak pemilik gedung yang lalai mengurus perpanjangan SLF.
Baca juga: Saling Bantah Dirut dan Pemilik Gedung soal SLF di Sidang Kasus Terra Drone yang Tewaskan 22 Orang
“Masih banyak pengusaha dan pemilik gedung yang abai, tidak mengurus izin yang sudah mati atau habis masa berlakunya. Bahkan ada yang sudah 10 tahun hingga 15 tahun,” kata dia.
Penindakan tegas yang dimaksud Jupiter dimulai dengan pemberian SP1 kepada pemilik gedung agar segera mengurus atau memperpanjang SLF.
Jika tidak diindahkan, pemerintah dapat melanjutkan dengan SP2 dan SP3.
Apabila setelah tiga kali peringatan pemilik gedung tetap tidak mengurus SLF, maka pemerintah dapat melakukan tindakan lebih tegas berupa penyegelan hingga penghentian sementara operasional gedung.
Baca juga: Bos Terra Drone Ngaku Tak Diberitahu Pemilik Gedung Soal SLF Kedaluwarsa
Sebelumnya, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta memanggil sejumlah pemilik gedung dalam rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5/2026), untuk membahas kepemilikan SLF.
Dari 23 gedung yang diundang, lima di antaranya tidak hadir.
Sementara itu, sebanyak 15 gedung diketahui belum memiliki atau belum memperpanjang SLF.
15 gedung itu terdiri dari hotel, rumah sakit, hingga gedung kampus.
Baca juga: 444 Lapangan Padel di Jakarta Belum Punya SLF, Operasional Bisa Dihentikan
“Yang kami undang itu ada 23. Namun banyak juga yang tidak hadir pada hari ini, ada 5 yang tidak hadir. Kemudian yang tidak memiliki SLF cukup banyak juga, ada 15 yang tidak memiliki SLF,” ujar Jupiter.
Jupiter menjelaskan, SLF penting untuk memastikan bangunan masih aman digunakan, termasuk memastikan jalur evakuasi dan sistem keselamatan tetap berfungsi jika terjadi kebakaran atau bencana.
“Dan apabila terjadi musibah atau bencana kebakaran, maka sertifikat laik fungsi ini kami harus memastikan agar perizinan itu harus diperpanjang sehingga kita bisa mencegah ketika ada bencana, kemudian bagaimana jalur evakuasinya itu tetap ada,” ucap dia.
Ia menambahkan, bangunan seperti hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran wajib memastikan kondisi bangunannya aman bagi masyarakat, tamu, maupun pekerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




