Jakarta: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan kebijakan larangan lempar jumrah pada pukul 10.00 hingga 14.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Kebijakan itu untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia.
Langkah antisipatif dan perlindungan itu diambil mengingat kondisi cuaca yang terik. Serta tingginya tingkat kepadatan di area jamarat pada rentang waktu tersebut.
"Seluruh jamaah haji agar mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan, bahwa pukul 10.00 pagi ini hingga pukul 14.00 untuk tidak bergerak keluar tenda," ujar Ketua PPIH Arab Saudi, Ian Heryawan, dikutip dari Antara, Kamis, 28 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Haji Arab Saudi yang peduli terhadap keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah haji, khususnya dari Indonesia. PPIH telah menginstruksikan seluruh jajaran petugas di lapangan untuk mengawal dan melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga :
Calon Haji Mulai Jalankan Ritual Lempar Jumrah di Mina"Kepatuhan akan dipantau dan dievaluasi secara ketat," ungkap Ian.
Pengawasan akan dilakukan secara langsung oleh Misi Haji beserta penyedia layanan guna memastikan perlindungan maksimal bagi jamaah.
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.
Pada 10 Dzulhijjah kemarin, jutaan jamaah haji melaksanakan lempar jumrah aqabah. Kemudian dilanjutkan dengan lempar jumrah pada Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
Selain mematuhi jam aman, PPIH mengimbau jamaah haji Indonesia untuk menerapkan strategi aman saat di area jamarat. Jamaah disarankan untuk tidak memaksakan diri berdesakan dengan jamaah dari negara lain, menjaga stamina agar tidak kelelahan, dan selalu mengikuti arus pergerakan demi menghindari benturan arus di tengah kerumunan.




