Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, didakwa melakukan pencurian uang pelanggannya bernama Tonny Soegiono senilai Rp 1,2 miliar. Uang hasil kejahatan itu dipakai Nur untuk menginap di hotel bintang lima.
"Uang sebesar Rp 1,2 M telah habis terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangrila lima kali," kata jaksa Hasanudin Tandilolo dilansir detikJatim, Kamis (28/5/2026).
Hasanudin menjelaskan Nur diketahui menyewa kamar hotel, yakni pada 20 Agustus 2024 1 kamar deluxe, lalu 30 Agustus 2024 untuk 1 kamar eksekutif, kemudian 5 September 2024 untuk 1 kamar eksekutif. Total lima kali Nur menginap di hotel mewah tersebut.
Dari informasi situs hotel terkini, diketahui rata-rata harga kamar kelas deluxe sekitar Rp 1,1 juta per malam. Sedangkan kamar eksekutif sekitar Rp 1,3 juta per malam.
Kehidupan Nur berubah setelah berhasil menguras uang Tonny. Hasil curiannya itu juga dibagikan Nur kepada rekannya bernama Putriana Kusuma Wardany.
Nur melakukan transfer ke rekening Putriana yang kini ditetapkan masuk DPO sebanyak 13 kali. Adapun nominal bervariasi mulai Rp 10 juta hingga tertinggi Rp 74 juta.
Pencurian uang ini kemudian baru terungkap pada 25 September 2024. Saat itu Tonny secara tak sengaja mencetak mutasi rekening ke sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. Tonny akhirnya sadar tabungannya dikuras melalui transfer hingga 32 kali ke rekening atas nama Nur Hasannah Presetya.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/gbr)





