Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta memberikan ultimatum keras kepada pengelola gedung yang belum mengurus atau memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengelola gedung diberi waktu tiga minggu. Kalau tetap membandel, ancamannya bukan cuma penyegelan.
“Kalau perlu dibongkar bangunan gedung tersebut, daripada membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter saat dihubungi, Kamis (28/5/2026).
Advertisement
Dia menegaskan, persoalan SLF bukan urusan administrasi biasa. Dokumen itu menyangkut langsung keselamatan publik.
“SLF bukan sekadar kertas izin. Itu bukti bangunan aman dan layak dipakai masyarakat,” ujarnya.
"Karena itu, kami mendorong adanya tenggat waktu yang jelas serta penerapan sanksi tegas bagi pengelola gedung yang mengabaikan kewajiban tersebut," sambung dia.
Dia meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) bergerak cepat memberi sanksi bertahap kepada pengelola gedung yang membandel. Mulai dari surat peringatan pertama (SP1), SP2 hingga SP3. Jupiter memastikan batas waktunya tiga minggu.
“Iya benar, tiga minggu,” tegasnya.
Menurut dia, jika pemilik gedung tetap cuek setelah diperingatkan, pemerintah tak hanya memberi teguran administratif.
Inspeksi lapangan, penyegelan sampai penghentian sementara operasional harus menjadi langkah nyata bila ditemukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kalau masih tidak mengurus SLF, perlu inspeksi lapangan. Kalau membahayakan keselamatan publik, penyegelan sampai penghentian operasional harus jadi opsi,” ucap dia.




