Anggota Komisi VIII Kecam Pelecehan di Padepokan Padang Ati: Tak Ada Toleransi

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengecam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Padepokan Padang Ati (sebelumnya disebut pesantren) di Pekalongan, Jawa Tengah. Ia menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.

Selly menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan serta relasi kuasa antara pengasuh dan santri.

“Kami di Komisi VIII DPR RI memandang kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren di Pekalongan ini sebagai peristiwa yang sangat serius dan memprihatinkan,” kata Selly saat dihubungi, Kamis (28/5).

“Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar agama, membangun akhlak, dan menjaga martabat para santri. Jadi ketika justru terjadi kekerasan seksual di dalamnya, apalagi dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi dan otoritas di lingkungan pesantren, maka ini menjadi alarm serius bagi semua pihak,” lanjutnya.

Selly menegaskan kasus ini tidak hanya menyangkut perilaku individu pelaku, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan sistem perlindungan terhadap santri serta mekanisme pelaporan yang belum memadai.

“Kami melihat bahwa persoalan seperti ini bukan hanya soal perilaku individu pelaku, tetapi juga menyangkut lemahnya sistem pengawasan, perlindungan terhadap santri, dan mekanisme pelaporan yang belum benar-benar aman bagi korban. Dalam banyak kasus, korban sering berada dalam posisi takut, terintimidasi, dan merasa tidak punya ruang untuk bicara karena adanya relasi kuasa yang timpang antara pengasuh dan santri,” kata dia.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku kekerasan seksual, tanpa melihat status maupun posisi.

“Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun status atau posisinya,” ujarnya.

Selly juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan relasi kuasa.

“Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam Pasal 6 huruf c juga dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan maupun ketergantungan seseorang untuk melakukan atau membiarkan terjadinya perbuatan cabul maupun persetubuhan, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta,” kata Selly.

“Artinya, ketika tindakan itu dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi kuasa seperti pimpinan pondok pesantren, maka aspek penyalahgunaan kewenangan dan relasi kuasa menjadi hal yang sangat serius dalam perspektif hukum,” lanjutnya.

Ia menambahkan, korban juga harus mendapatkan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun psikologis, termasuk jaminan keberlanjutan pendidikan.

“Kami juga mendorong Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pondok pesantren, termasuk memperkuat standar perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Harus ada mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin korban tidak mengalami intimidasi ataupun tekanan ketika melapor,” kata Selly.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga harus disertai pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan.

“Intinya, negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan seksual. Pelaku harus dihukum setegas-tegasnya, korban wajib dilindungi, dan lembaga pendidikan harus benar-benar dipastikan menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita,” tegas Selly.

“Kami di Komisi VIII DPR RI tentu akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar dipastikan menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pimpinan padepokan berkedok pesantren di Kecamatan Buaran, Pekalongan berinisial A (55) ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu (27/5) sekitar pukul 06.30 WIB atau saat Idul Adha.

"Sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. (Terduga) merupakan salah satu pendiri ponpes di wilayah Buaran," ujar Riki, Rabu (27/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan para korban, pelecehan terjadi sekitar dua atau tiga tahun lalu.

Riki mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta pijat kepada para korban.

"Pada saat mereka masih mondok di sana, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih terbatas ataupun tertutup, si pelaku itu minta untuk dipijitin disentuh kemaluannya," ujar Riki.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HOAKS! Klaim Mobil di Atas 1.400 cc Dilarang Beli Pertalite Mulai 1 Juni 2026
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Riset yang Dipalsukan dan Krisis Moral Akademik Indonesia
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Sapi Kurban Prabowo 1,1 Ton di Lamongan Jadi Tontonan Warga Sekampung saat Disembelih
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Ambisi De la Fuente Bawa Spanyol Berjaya di Piala Dunia 2026: Tuntut Kerja Keras Skuad La Furia Roja
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Cara Unik Introvert Menunjukkan Perhatian Lewat
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.