Seorang terapis spa wanita di Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya harus duduk di kursi pengadilan. Ia didakwa melakukan pencurian karena telah menguras uang pelanggannya di ATM hingga Rp 1,2 miliar.
Aksinya itu dilakukan bersama dengan teman lainnya bernama Putriana Kusuma Wardani yang saat ini masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo pada Senin (25/5).
"Bahwa berawal dari terdakwa dan Putriana Kusuma Wardani (DPO) kenal dengan saksi Tonny Soegiono di tempat kerja terdakwa di Spa Superior," kata Hasanudin saat membacakan dakwaan.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut. Mereka berdua disebut sering jalan bersama. Nur kemudian diduga memanfaatkan kepercayaan Tonny yang selalu menitipkan ponsel kepadanya setiap kali ke toilet. Dia sudah mengetahui pin ATM milik Tonny karena pernah mengintipnya saat mengambil uang.
Kesempatan saat Tonny ke toilet itu yang kemudian dimanfaatkan Nur untuk menguras uang dengan cara transfer. Kartu ATM Tonny memang tersimpan di case ponselnya. Aksi ini diduga dilakukan secara berulang kali sejak Agustus hingga September 2024.
Setidaknya terjadi 33 kali perpindahan uang dari rekening milik Tonny ke rekening Nur. Nilai transfer bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 50 juta. Setiap kali usai beraksi, kartu tersebut dikembalikannya ke dalam case.
"Total transaksi keluar sebesar Rp 1.285.000.000," bunyi dakwaan Nur dikutip pada Kamis (28/5).
Aksi ini baru disadari oleh saksi Tonny Soegiono pada 25 September 2024. Saat mencetak mutasi rekening, korban mendapati saldo rekeningnya telah terkuras habis.
"Diketahui terjadi beberapa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mentransfer uang milik saksi Tonny Soegiono ke rekening milik terdakwa," kata dia.
Selain itu, Nur Hasannah juga mentransfer uang secara bertahap kepada Putriana Kusuma Wardani dengan total mencapai ratusan juta rupiah untuk membagi hasil curiannya.
Uang hasil kejahatan itu habis digunakan Putriana dan Nur Hasannah untuk gaya hidup mewah dan foya-foya. Mulai dari menginap di hotel hingga membeli perhiasan.
"Menginap di Hotel Shangri-La, terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Rejo," bunyi dakwaan.
Atas perbuatannya tersebut, JPU mendakwa Nur Hasannah Prasetya dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu sebagai perbuatan berlanjut.
Nur belum berkomentar mengenai perbuatannya tersebut.





