JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, rencananya akan diubah menjadi ruang terbuka hijau terintegrasi transportasi publik setelah eksekusi pengosongan dilakukan pada 18 Juni 2026.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyebut kawasan eks Hotel Sultan nantinya akan dikembangkan menjadi area hijau yang lebih luas dan inklusif bagi masyarakat.
Konsep pengembangan tersebut juga akan terintegrasi dengan moda transportasi publik seperti MRT melalui skema Transit Oriented Development (TOD).
“Bagaimana memastikan manfaat area hijau itu lebih banyak, termasuk di Blok 15 atau eks HGB 26-27,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo dalam konferensi pers di GBK, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Menurut Rakhmadi, desain awal kawasan sudah disiapkan agar masyarakat dapat langsung mengakses area tersebut dari stasiun dan jaringan transportasi umum.
“Ke depan pembangunan tersebut terintegrasi dengan akses publik, termasuk dari stasiun dan MRT,” ujarnya.
Selain taman baru, pemerintah juga ingin menghadirkan ruang interaksi publik yang selama ini dinilai terbatas akibat penggunaan kawasan secara komersial.
Baca juga: Tolak Pengosongan Hotel Sultan, PT Indobuildco: Pertama dalam Sejarah, Eksekusi Melanggar Hukum
Hotel Sultan Akan Dieksekusi 18 Juni 2026Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan penetapan tersebut bersifat final.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK,” ujar Kharis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Kharis mengatakan, jeda waktu hampir satu bulan diberikan agar proses pengosongan dapat dilakukan secara sukarela dan tertib.
“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela,” kata dia.
Ia juga menegaskan penetapan tanggal eksekusi menjadi tahap akhir dari proses panjang penyelamatan aset negara di kawasan GBK.
“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan,” ujar Kharis.
Baca juga: Eksekusi Hotel Sultan 18 Juni, PT Indobuildco Sebut Ribuan Karyawan Akan Kehilangan Pekerjaan





