Gejolak Harga Tandan Sawit, Dinas Perkebunan Riau Perkuat Monitoring

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mulai mengambil langkah antisipatif menyusul gejolak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pasca diumumkannya kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah pusat.

Dinas Perkebunan Provinsi Riau juga menerbitkan surat imbauan resmi tertanggal 23 Mei 2026 guna menjaga stabilitas harga TBS dan kondusifitas daerah di tengah masa transisi kebijakan nasional sektor sawit.

Dalam surat imbauan No: B/151/500.8/DISBUN/2026 itu, Pemprov Riau menyoroti adanya penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun yang dinilai cukup signifikan setelah pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA. Padahal, di saat yang sama, pergerakan harga crude palm oil (CPO) dunia disebut hanya mengalami koreksi tipis dan tidak signifikan.

Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut berpotensi memicu gangguan stabilitas ekonomi daerah apabila tidak diantisipasi secara cepat dan terukur. Oleh karena itu, Pemprov Riau menegaskan bahwa kebijakan tata kelola ekspor SDA sejatinya merupakan agenda jangka panjang pemerintah pusat untuk memperkuat hilirisasi kelapa sawit nasional, sehingga tidak semestinya dijadikan alasan untuk melakukan penurunan harga TBS secara sepihak.

“Pemerintah Provinsi Riau meyakini bahwa stabilitas harga dan kondusivitas di daerah adalah pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit,” tulis Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi dalam surat tersebut. 

Sebagai langkah pengawasan, Dinas Perkebunan Provinsi Riau meminta seluruh dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten dan kota untuk memperketat monitoring terhadap implementasi harga pembelian TBS di lapangan. Pemerintah daerah juga meminta agar seluruh transaksi pembelian TBS tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau.

Baca Juga

  • Mengintip Alasan Lo Kheng Hong Borong Saham SIMP Emiten Sawit Grup Salim
  • Mendag Buka Suara soal 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor
  • Sentralisasi Ekspor SDA, Ancaman atau Peluang bagi Industri Sawit?

Selain itu, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) diimbau tidak melakukan penyesuaian harga secara sepihak dengan alasan perubahan regulasi baru. Pemprov menegaskan bahwa pembelian TBS tetap harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 mengenai tata cara penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.

Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) juga diminta berperan aktif mengoordinasikan perusahaan-perusahaan sawit agar tetap menjaga pola pembelian TBS yang wajar dan sesuai regulasi.

Pemerintah daerah turut melibatkan asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE untuk membantu menjaga situasi tetap kondusif. Asosiasi diminta mengedukasi pekebun agar tidak terpancing kepanikan pasar, menghindari tindakan spekulatif, serta menempuh jalur resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran harga oleh PKS.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ambisi De la Fuente Bawa Spanyol Berjaya di Piala Dunia 2026: Tuntut Kerja Keras Skuad La Furia Roja
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Tolak Rusia dan China Amankan Pasokan Uranium Iran
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Crystal Palace Juara Conference League, Mateta Pahlawan Kemenangan: Saya Merasa Fantastis
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Olah TKP Ledakan di Singosari, Polisi Temukan Selongsong Residu Serbuk dan Alat Peracik Petasan
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Drama Bintang Persija Maxwell Souza! Tiba-tiba Batal Gabung Persib, Ternyata Takut Dicap Pengkhianat
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.