KPPU Dorong DPR Segera Bahas UU Pasar Digital untuk Awasi Dominasi e-Commerce

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

KPPI meminta DPR segera membahas pembentukan UU Pasar Digital untuk pengawasan terhadap dominasi platform digital dan persaingan usaha e-commerce.

KPPU Dorong DPR Segera Bahas UU Pasar Digital untuk Awasi Dominasi e-Commerce. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta DPR RI segera membahas pembentukan Undang-Undang Pasar Digital guna memperkuat pengawasan terhadap dominasi platform digital dan praktik persaingan usaha di sektor e-commerce yang semakin kompleks.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar. Platform digital kini tidak hanya berfungsi sebagai perantara transaksi, tetapi juga mengintegrasikan layanan logistik, pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga kecerdasan buatan (AI).

Baca Juga:
Purbaya Kaji Opsi Pajak Tambahan Barang China yang Dijual di e-Commerce Seperti TikTok

"Kondisi ini mendorong efisiensi ekonomi dan membuka peluang usaha baru, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha," ujar Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026). 

KPPU mengidentifikasi sedikitnya lima isu utama dalam persaingan usaha digital, yakni penyalahgunaan posisi dominan platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing dan subsidi silang, serta praktik anti-persaingan baru melalui pemanfaatan algoritma dan AI.

Baca Juga:
Mendag Tegaskan Aturan e-Commerce Tak Akan Tumpang Tindih dengan Kementerian UMKM

KPPU menilai penggunaan algoritma dan AI yang tidak transparan berpotensi memunculkan praktik kartel, diskriminasi, hingga manipulasi distribusi permintaan dan penetapan harga di platform digital.

"Algoritma memiliki peran strategis dalam menentukan peringkat produk, rekomendasi, visibilitas, distribusi permintaan, hingga penetapan harga," kata Fanshurullah.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Revisi Permendag 31/2023 tentang e-Commerce

Selain itu, pemanfaatan big data dinilai dapat meningkatkan hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha baru dan memperbesar ketergantungan UMKM terhadap platform tertentu.

Karena itu, KPPU mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Perindustrian dalam mengawasi sektor digital.

KPPU menegaskan keberadaan UU Pasar Digital penting untuk memperjelas koordinasi antarinstansi, memperkuat pengawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM di ekosistem e-commerce.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Legendaris: Tragedi Paling Mengerikan di Piala Dunia
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Sekeluarga Tewas saat Kamping di Jateng Diduga Keracunan, Sampel Makanan Dicek
• 13 jam laludetik.com
thumb
Pentingnya Memilih Tepung Terigu Halal untuk Usaha Kuliner yang Berkelanjutan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Mengenal FIFA Matchday dan FIFA Series, Dua Istilah Penting di Balik Jadwal Timnas Indonesia
• 6 jam lalubola.com
thumb
Dosen Muda IAIN Bone Jadi Reviewer di Lima Jurnal Internasional Bereputasi
• 13 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.