Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional di Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik, usai siswi asal Makassar atas nama Cathlyn Yvaine Lesmana, tidak masuk dalam daftar peserta yang dikirim mewakili Sulsel. Padahal sebelumnya ia berada di peringkat ketiga dalam tahapan seleksi tingkat provinsi. Kasus ini pun menjadi polemik karena diduga ada perlakuan diskriminatif dalam seleksi.
Terkait hal itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan proses seleksi Paskibrakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme nasional yang berlaku.
Advertisement
Direktur Penyelenggaraan Program Paskibraka BPIP Pusat, Fuad Lutfi mengatakan, seleksi di Sulawesi Selatan melibatkan unsur pemerintah daerah, panitia seleksi provinsi, hingga tim monitoring dan evaluasi dari pusat.
"Pada prinsipnya seleksi Paskibraka di Sulawesi Selatan dilaksanakan sesuai mekanisme nasional yang berlaku. Itu melibatkan unsur pemerintah daerah dan tim seleksi pusat," kata Fuad dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, penilaian peserta tidak hanya berdasarkan satu aspek seperti nilai akademik atau wawasan kebangsaan semata.
"Paskibraka bukan sekadar mencari peserta dengan nilai tertinggi pada satu tes saja, melainkan memilih figur paling siap secara keseluruhan untuk menjalankan tugas kenegaraan," ujarnya.
Penilaian Dilakukan MenyeluruhIa juga menjelaskan bahwa seleksi mencakup berbagai komponen, mulai dari kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris (PBB), kepribadian, wawasan kebangsaan, hingga kesiapan mental dan disiplin peserta.
Tahapan seleksi dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga verifikasi nasional.
Dari setiap provinsi, dipilih tiga pasang peserta untuk mengikuti tahapan seleksi pusat berdasarkan hasil akumulasi nilai seluruh proses seleksi.
"Memang nanti ada perangkingan atau akumulasi nilai dari seluruh tahapan seleksi. Akumulasi nilai tertinggi itulah yang menjadi pertimbangan untuk diutus mengikuti seleksi tingkat pusat," jelasnya.
Dirinya pun menegaskan keputusan peserta yang lolos ke tingkat nasional bukan ditentukan satu orang atau satu lembaga tertentu.
"Keputusan tidak ditentukan satu orang atau satu lembaga saja. Ini hasil penilaian lintas unsur sesuai pedoman nasional," katanya.
Menurut dia, unsur pusat seperti BPIP, DPPI Pusat, hingga Sekretariat Militer Presiden turut terlibat dalam proses penentuan peserta nasional.




