Sejumlah emiten mulai memberikan respons resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) serta pembentukan BUMN khusus ekspor PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Mayoritas emiten menyatakan masih menunggu aturan teknis pemerintah, namun sebagian besar memastikan kebijakan tersebut belum berdampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
Respons tersebut disampaikan setelah BEI meminta penjelasan kepada emiten menyusul pemberitaan mengenai rencana pemerintah memperketat tata kelola ekspor SDA strategis dan menunjuk BUMN khusus ekspor. Emiten yang dimintai klarifikasi berasal dari sektor sawit, batu bara, kontraktor tambang, hingga pengolahan sumber daya alam.
PT Palma Serasih Tbk (PGUN), emiten sawit yang terafiliasi dengan pengusaha nasional Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, menegaskan kebijakan tersebut tidak berdampak material terhadap bisnis karena PGUN tidak melakukan penjualan ekspor secara langsung.
“Kebijakan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan karena Perseroan tidak melakukan penjualan ekspor secara langsung,” tulis manajemen PGUN dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
PGUN menjelaskan produk utama berupa crude palm oil (CPO) dan palm kernel dijual kepada afiliasi domestik untuk kebutuhan biodiesel dan pengolahan lanjutan. Karena tidak memiliki aktivitas ekspor langsung, perseroan memastikan kebijakan tata kelola ekspor SDA tidak memengaruhi operasional, kondisi keuangan, maupun kewajiban pembiayaan perusahaan.
Respons PGUN muncul setelah BEI meminta penjelasan kepada sejumlah emiten menyusul pemberitaan mengenai rencana pemerintah memperketat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis dan menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor.
Selain PGUN, sejumlah emiten sektor sawit, tambang, dan energi juga mulai memberikan tanggapan resmi kepada BEI terkait potensi dampak kebijakan tersebut.
Baca Juga: DSI Segera Beroperasi, Ekonom Sebut RI Bisa Jadi Penentu Harga Dunia
Baca Juga: Ekspor SDA Dialihkan ke PT DSI Mulai 1 Juni 2026, Nilai Potensi Capai US$347 Miliar
Emiten Sinar Mas Grup, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) menyatakan masih memantau perkembangan regulasi dan menunggu aturan teknis pelaksanaan dari pemerintah. Perseroan menegaskan tetap berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan secara aktif memantau perkembangan dan menunggu penerbitan PP beserta ketentuan dan pedoman pelaksanaannya,” tulis manajemen SMART.
PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) juga menyebut dampak kebijakan terhadap bisnis perseroan diperkirakan tidak material. Perseroan mencatat kontribusi penjualan ekspor terhadap total pendapatan tahun 2025 hanya sebesar 2,14%.
“Perseroan memandang bahwa rencana kebijakan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen DAAZ.
Di sektor batu bara, PT Golden Eagle Energy Tbk menyatakan pemerintah akan menerapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027. Perseroan menyebut selama masa transisi mekanisme ekspor masih berjalan normal dengan tambahan pemberitahuan kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor.
“Perseroan berkeyakinan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak terhadap operasional dari Perseroan,” tulis manajemen Golden Eagle.
Sementara itu, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) menyatakan mendukung kebijakan pemerintah, namun memastikan perseroan tidak melakukan ekspor secara langsung sehingga tidak terdampak terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Baca Juga: PT DSI Diharapkan Fokus ke Bahan Mentah, Bukan Memonopoli Ekspor Produk Jadi
Baca Juga: Kebijakan Satu Pintu Ekspor Sawit Prabowo Lewat PT DSI Diharapkan Bisa Tambah Daya Tawar Petani
PT Mahkota Group Tbk (MGRO) justru melihat peluang dari kebijakan tata kelola ekspor SDA. Perseroan menilai penguatan hilirisasi dan tata kelola dapat mendorong peningkatan volume penjualan dan optimalisasi harga jual produk.
“Implementasi kebijakan tersebut dapat memberikan peluang untuk peningkatan volume penjualan dan optimalisasi harga jual produk Perseroan,” tulis manajemen MGRO.





