PN Surabaya Gagalkan Akrobat Hukum Investor Asing

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Surabaya menggagalkan upaya kolaborasi investor asing Shaul Hamed bersama pelaku lokal yang menggunakan hukum sebagai senjata pemukul dalam kasus akta palsu jual beli kapal. Hal ini merujuk pada putusan majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pada akta otentik, Mochamad Wildan.

Dalam amar putusannya, majelis memvonis Wildan hanya 5 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani alias menghirup udara bebas karena dikenakan masa percobaan 10 bulan.

BACA JUGA: ART Heran Ada Praktisi Hukum yang Gagal Paham soal Kinerja Satgas PKH

"Memutuskan. Terdakwa dikenakan hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan," kata Ketua Majelis Hakim Alex Adam.

Yang menarik dalam putusan tersebut, majelis hakim justru memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar saksi pelapor yakni Shaul Hamed dan Indah Hariani turut dijadikan sebagai terdakwa karena telah bersama-sama terlibat dalam kasus akta palsu jual beli kapal. Pengacara Wildan, Dendi Rukmantika, Kamis (28/5) memberikan apresiasi tertinggi kepada majelis hakim PN Surabaya. Dengan putusan tersebut, majelis hakim menurut Dendi telah menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

BACA JUGA: Soal Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Rocky Gerung: Kembalikan Hukum ke Objektivitas

"Putusan ini adalah bukti nyata tegaknya asas equality before the law di bumi Surabaya," kata Dendi.

Dendi menyoroti poin krusial terkait fakta persidangan dan putusan hakim. Investor asing seperti Shaul Hameed dan pelaku lokal seperti Indah Hariani tidak bisa menggunakan hukum sebagai senjata pemukul demi kepentingan sepihak.

BACA JUGA: Hukuman Mantan Pamen Polda NTB Diperberat Menjadi 15 Tahun Penjara

"Mereka tidak bisa berlari dan bersembunyi di balik status pelapor saat kedoknya mulai terbuka di persidangan," katanya.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat fakta-fakta persidangan sebelumnya yang menunjukkan bahwa perkara ini sejak awal memiliki persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya. Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis ringan, tetapi juga secara eksplisit melihat adanya keterlibatan pihak lain dalam proses yang sama, termasuk saksi pelapor sendiri.

Dalam rangkaian sidang sebelumnya, terungkap bahwa kasus ini berangkat dari transaksi jual beli kapal di lingkungan internal antara PT Eka Nusa Bahari (ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (NML). ENB menjual dua kapalnya kepada NML agar NML mendapatkan izin operasional perusahaan perkapalan. Atas sepengetahuan Wildan, Shaul Hameed, dan Indah Hariani, notaris Setiawati Sabarudin mengeluarkan akta jual beli. "Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan saksi pelapor," kata hakim Alex Adam.

Meski melakukannya bersama-sama, Shaul Hameed dan Indah Hariani malah melaporkan Wildan ke Polda Jatim dengan tuduhan keterangan palsu. Padahal, akta jual beli tersebut adalah syarat formalitas yang telah menjadi kesepakatan mereka bertiga. Fakta persidangan mengungkap bahwa seluruh proses transaksi, termasuk penyusunan akta otentik, dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak. Tidak hanya diketahui, tetapi juga diikuti secara aktif oleh pihak-pihak yang kemudian menjadi pelapor. Indah Hariani, misalnya, tercatat terlibat dalam komunikasi dengan notaris, memantau draft akta, hingga memberikan respons pasca transaksi yang menunjukkan kesadaran penuh atas proses tersebut.

Keterangan ahli pidana Prija Djatmika dalam persidangan turut memperkuat hal ini. Adanya kesepakatan mutlak para pihak dalam suatu akta privat menghilangkan unsur melawan hukum pidana. "Dengan kata lain, ketika semua pihak mengetahui dan menyetujui isi serta konsekuensi dari akta tersebut, maka konstruksi pidana menjadi tidak relevan," kata saksi ahli dalam persidangan sebelumnya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasihat Hukum Sampaikan Pleidoi, Semoga Hakim Meringankan Vonis untuk Irvian Bobby


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca BMKG 28 Mei 2026: Siklon Tropis Jangmi Picu Awan Hujan di Sejumlah Wilayah
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
China Perluas Pengaruh di Afrika, Taiwan Semakin Terdesak
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Baru Sumbang 100 Ekor Sapi, Gubernur Sherly Tjoanda Kini Pastikan Warga Maluku Utara Bisa Berobat Gratis Modal KTP
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Warga Bekasi Geger, Balita Tewas Mengenaskan di Dalam Kontrakan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cara Mudah Irit BBM Mobil hingga 40 Persen Tanpa Biaya
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.