Jakarta, VIVA – Kasus penganiayaan yang melibatkan selebgram asal Brunei Darussalam, Mohamad Irman Ali alias Woodyrman, masih menjadi sorotan publik setelah seorang warga negara Brunei lainnya meninggal dunia akibat insiden di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu kini memasuki proses hukum serius setelah polisi resmi menetapkan Woodyrman sebagai tersangka.
- Dok. Istimewa
Insiden maut tersebut terjadi di kawasan Blok M Hub, Kebayoran Baru, pada dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keributan bermula dari kesalahpahaman antara tersangka dan salah satu saksi di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, situasi kemudian memanas ketika korban berinisial MHF mencoba membela rekannya hingga akhirnya terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
Polisi mengungkap bahwa sebelum pertemuan di lokasi kejadian, korban sempat mengirim pesan suara bernada tantangan kepada pelaku. Saat keduanya bertemu, suasana menjadi semakin konfrontatif dan berujung pada aksi kekerasan yang fatal.
“Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi. Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Menurut keterangan kepolisian, Woodyrman diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika insiden terjadi. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman kaca. Pukulan tersebut membuat korban terjatuh keras di lokasi kejadian.
“Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian, sempat menjalani perawatan medis, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Budi.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif setelah kejadian. Namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian akibat luka yang dialami. Kasus ini langsung mendapat perhatian luas karena melibatkan sesama warga negara asing dan figur publik media sosial asal Brunei.
Polda Metro Jaya kemudian bergerak cepat dan menangkap Woodyrman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.





