Pekalongan, VIVA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polisi mengungkap dugaan aksi pelecehan terhadap santriwati ternyata berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni sejak tahun 2008 hingga 2025, atau 17 tahun.
Pimpinan padepokan berinisial AKF itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota usai menjalani pemeriksaan intensif.
Sejauh ini, sudah ada enam santriwati yang melapor sebagai korban. Seluruhnya merupakan mantan santriwati di padepokan tersebut. Dari keterangan para korban, dugaan tindakan cabul itu dilakukan secara berulang selama sekitar 17 tahun.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, sebagian korban disebut masih berstatus di bawah umur saat peristiwa itu terjadi.
“Untuk saksi korban sampai dengan saat ini masih enam saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto dikutip tvOne.
Polisi juga belum menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah. Aparat kini membuka posko pengaduan bagi santri maupun masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengungkapkan bahwa enam korban yang saat ini diperiksa memiliki rentang usia 17 hingga 25 tahun.
“Kami juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain mengingat jumlah dugaan korban yang belum berani melapor disebut mencapai lebih dari 25 orang,” ujarnya.
Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah sekelompok massa dari organisasi masyarakat mendatangi Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati pada Rabu, 27 Mei 2026. Massa yang mengatasnamakan diri Yakuza Mangenes meminta pimpinan pondok bertanggung jawab atas dugaan perbuatan asusila terhadap para santriwati.
Di tengah kedatangan massa tersebut, sejumlah mantan santriwati yang mengaku menjadi korban akhirnya memberanikan diri menyampaikan kesaksian secara terbuka di hadapan para santri lain. Mereka berharap korban lain ikut bersuara dan melapor ke pihak berwajib.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya polisi mengamankan KH Abdul Khalim Fadlun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Juru bicara Yakuza Mangenes, Eko Ebes, menyebut pihaknya telah menerima banyak aduan dari para korban sebelum kasus ini mencuat ke publik. Namun hingga kini baru enam orang yang resmi membuat laporan polisi.





