Terlilit Pinjol, Oknum Brimob Jual Mobil Curian Milik Tetangga Rp102 Juta

wartaekonomi.co.id
22 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang oknum anggota Brimob Polda Bali bernama I Kadek Aditya Pradnyana Putra divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah mobil milik warga di Kabupaten Gianyar, Bali, vonis dibacakan pada Senin (25/5/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mencabut hak terdakwa sebagai anggota Polri selama dua tahun.

Kasus ini terjadi pada 29 Desember 2025, dalam fakta persidangan, terdakwa nekat mencuri mobil Daihatsu Terios milik korban setelah melihat kunci mobil yang diletakkan di rak teras rumah.

Ia kemudian membawa kabur kendaraan tersebut dan menjualnya kepada seorang penadah di wilayah Sukawati seharga Rp102 juta.

Faktor ekonomi menjadi pemicu utama aksi kejahatan ini. Terdakwa diketahui sedang terlilit utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

Setelah berhasil menjual mobil curian dan menerima uang, terdakwa dengan santai berganti pakaian sipil menjadi seragam dinas lengkap Brimob, lalu menjalankan tugas kedinasan seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Fakta Menarik Konser Reuni F4 Jakarta yang Bikin Nostalgia Pecah
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Energi Sinema dan Seni dalam Koleksi Dior Cruise 2027
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Wapres Gibran Melayat ke Rumah Duka Maria Bernadeth Latifah Oetama
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Heboh Kemunculan Pocong di Jawa Barat yang Curi Kambing hingga Tindak Kriminal, Dedi Mulyadi Minta Warga Lakukan Ini
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Mengenal Kandidat Wasit Piala Dunia 2026, Sosok Tegas Penjaga Fair Play
• 8 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.