Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Jumat 29 Mei 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Setelah libur Idul Adha dan cuti bersama, layanan ini diperkirakan kembali dipadati warga yang ingin mengurus masa berlaku SIM.
Polda Metro Jaya masih menyediakan lima titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku berikut salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C aktif.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada Jumat 29 Mei 2026 tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mitra 10 Jatimakmur. Jam operasional berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB dengan syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di McD Soekarno Hatta dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang. Kehadiran dua titik pelayanan tersebut diharapkan membantu masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di Satpas.
Khusus pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27 Mei 2026, polisi masih memberikan dispensasi perpanjangan hingga 30 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.





