Cianjur: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) berpatroli di sepanjang jalur Puncak. Patroli dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi bangunan kios yang kembali beroperasi setelah dilakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Damkar Cianjur Djoko Purnomo mengatakan sekitar 40 pemilik kios yang ditertibkan dipastikan mendapat kompensasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp10 juta per orang.
"Kami bersama petugas gabungan akan melakukan patroli selama beberapa hari ke depan guna memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak karena segera dilakukan penataan kawasan dan pariwisata," katanya, dilansir dari Antara, Jumat, 29 Mei 2026.
Baca Juga :
Libur Iduladha, Tim Pengurai Disiagakan di Jalur Puncak-CianjurDengan demikian, kata dia, bekas kios yang telah diratakan dilarang digunakan kembali karena para pemilik sudah sepakat menerima penertiban dan pindah. Larangan itu juga berlaku di sejumlah titik lain yang tidak diperbolehkan berdiri bangunan, seiring penataan kawasan yang segera dilakukan.
Pihaknya bersama dinas terkait memastikan 40 pemilik kios yang ditertibkan telah menerima kompensasi. Para pemilik juga menyatakan tidak akan mendirikan bangunan kembali karena area tersebut dilarang untuk bangunan dan akan ditata menjadi taman.
Sementara pembersihan puing-puing dan material sisa bangunan dilakukan terlebih dahulu oleh pemilik kios. Setelahnya, petugas gabungan dari kecamatan, desa, hingga relawan akan melanjutkan proses pembersihan dengan menggunakan truk sampah.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan pengawasan dan patroli di sepanjang jalur Puncak, setelah penertiban puluhan bangunan guna memastikan tidak ada lagi yang beroperasi, Kamis, 28 Mei 2026. ANTARA/Ahmad Fikri.
Satu hari setelah penertiban bangunan, kata dia, para pemilik masih diperbolehkan mengambil barang-barang mereka, termasuk material yang masih bisa digunakan. Sementara sisa material lainnya dianjurkan dibuang secara mandiri atau saat kegiatan gotong royong bersama.
"Kami terus memantau kegiatan para pemilik yang masih mengambil sisa material bangunan, sekaligus mengemasi barang yang belum sempat dibawa, serta memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak," ungkapnya.
Sedangkan terkait penertiban bangunan lain yang masih berdiri di sepanjang jalur Puncak, pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. Hal itu karena kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan di Pemprov Jabar.




