DUNIA akademik Indonesia tengah berdiri di titik persimpangan yang amat menentukan arah peradaban.
Di satu sisi, komunitas ilmiah terus didorong mengejar ketertinggalan dalam lanskap publikasi global, tetapi di sisi lain, pertanyaan mendasar tentang makna dan tujuan riset itu sendiri kerap di(ter)abaikan.
Selama berpuluh-puluh tahun, institusi perguruan tinggi Indonesia telah bertransformasi menjadi mesin produksi karya tulis yang amat prolifik, namun sayangnya masih minim dampak substantif bagi kehidupan nyata masyarakat.
Di tengah kegelisahan intelektual itulah, konsep "Responsible Research and Innovation (RRI)" yang dipopulerkan Uni Eropa melalui program Horizon Europe menemukan relevansi dan momentumnya yang sesungguhnya di Tanah Air.
Walaupun demikian, adopsi RRI di Indonesia tidak boleh sekadar menjadi ornamen kebijakan atau pemanis retorika dalam proposal hibah, tetapi haruslah menjelma menjadi reorientasi yang radikal atas seluruh moralitas intelektual bangsa.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sepatutnya merujuk pada kerangka normatif Uni Eropa di mana RRI mewajibkan adanya antisipasi mendalam terhadap dampak lingkungan dan sosial dari setiap aktivitas ilmiah.
Di Indonesia, transformasi semacam ini harus melampaui sekadar urusan teknis administratif dan merupakan upaya sungguh-sungguh untuk menyelaraskan pilar-pilar nilai global dengan denyut nadi sosiokultural masyarakat lokal yang kaya dan beragam.
Anatomi Indikator DampakKritik substantif perlu diarahkan kepada Pemerintah mengenai sejauhmana paradigma “output-sentris” diterapkan yang selama ini secara sistemis membelenggu daya cipta peneliti Indonesia.
Keberhasilan sebuah riset seolah-olah hanya diakui ketika artikel telah terbit di jurnal bereputasi internasional atau ketika sertifikat paten resmi diterima.
Sesungguhnya ini adalah bentuk altruisme patologis administratif yang berbahaya dan berpotensi mereduksi makna keilmuan itu sendiri.
Merujuk pada pemikiran Prof. Arif Satria, Kepala Badan Riset dan Inovasi (BRIN), institusi perguruan tinggi dan lembaga penelitian harus memiliki keberanian epistemologis untuk beralih dari paradigma menghitung jumlah publikasi, menuju pengukuran yang lebih bermakna, yakni Indikator Dampak atau "Impact Indicator".
Baca juga: Lelah Menjadi Kelas Menengah
Indikator dampak yang sesungguhnya bukan lagi tentang seberapa sering karya peneliti dikutip dalam literatur akademik.
Namun, tentang sejauh mana inovasi tersebut secara nyata meningkatkan produksi pertanian di tengah perubahan iklim yang semakin meresahkan, memperbaiki kualitas air yang digunakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan adanya bank sampah, mengajak warga untuk berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan melalu Program "Pro-poor Payment for Environmental Services", atau meningkatkan pemahaman warga terhadap penggunaan tanaman obat, dan sebagainya.
Riset yang bertanggung jawab harus mampu merespons tantangan peradaban yang konkret, seperti transisi menuju Ekonomi Sirkular atau "Circular Economy" dan Ekonomi Hijau atau Green Economy" sebagai wujud nyata kepedulian terhadap krisis iklim global.
Tanpa indikator dampak yang terukur dan bermakna, kegiatan riset tidak lebih dari sebuah pemborosan sumber daya negara yang dibungkus rapi dengan jargon-jargon saintifik yang terkesan megah namun hampa realita.





