Wacana Pensiun Polisi 62 Tahun Dinilai Tak Menjawab Kebutuhan Reformasi Polri

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian kembali memunculkan polemik, terutama terkait usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri hingga 62 tahun.

Pemerintah dan DPR menilai langkah tersebut diperlukan demi menghadirkan rasa keadilan antarinstansi penegak hukum. Namun di sisi lain, pengamat hingga lembaga pengawas kepolisian menilai wacana itu belum menyentuh akar persoalan reformasi Polri.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Revisi beleid tersebut mencakup sejumlah isu, mulai dari penguatan internal Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), reformasi kultural institusi kepolisian, hingga perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

RUU tersebut telah menjadi usul inisiatif DPR. Terbaru, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat untuk mengesahkan panitia kerja (Panja) RUU Polri pada Senin (25/5/2026). Rapat itu dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam pembahasan revisi tersebut, salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah usulan memperpanjang usia pensiun anggota Polri. Saat ini, anggota kepolisian pensiun pada usia 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi personel dengan keahlian khusus. Namun, dalam revisi terbaru muncul usulan agar usia pensiun diperpanjang menjadi 62 tahun.

Baca Juga

  • Usulan RUU Polri dari DPR dan Pemerintah, Penyesuaian Umur hingga Penguatan Kurikulum
  • Tim Reformasi Sepakat Bahas RUU Polri Pakai Metode Omnibus Law
  • Komisi III DPR RI Resmi Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan tersebut diajukan untuk menghadirkan rasa keadilan di antara lembaga negara, terutama setelah perubahan aturan batas usia pensiun di institusi lain seperti TNI dan Kejaksaan.

Menurutnya, batas usia pensiun aparatur sipil negara saat ini juga bervariasi, mulai dari 58 tahun hingga 65 tahun.

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (25/5/2026).

Selain faktor kesetaraan antarinstansi, Supratman menyebut meningkatnya angka harapan hidup masyarakat turut menjadi pertimbangan pemerintah. Dia menilai usia produktif masyarakat kini semakin panjang sehingga aparat penegak hukum juga dinilai masih dapat bekerja secara optimal di usia yang lebih matang.

Di sisi legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, penambahan usia pensiun di Polri layak dipertimbangkan agar tidak terjadi ketimpangan dengan institusi penegak hukum lain.

Dasco menyinggung perubahan aturan di tubuh TNI yang memungkinkan perwira tinggi bintang empat pensiun pada usia 63 tahun dan dapat diperpanjang dua tahun sesuai kebutuhan. Sementara itu, usia pensiun di institusi Kejaksaan kini mencapai 60 tahun.

"Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah. Tentunya di Polri juga pihak Kepolisian itu juga dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (26/5/2026).

Tak Menjawab Akar Masalah

Meski demikian, usulan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai perpanjangan usia pensiun tidak menjawab kebutuhan utama reformasi Polri.

Menurut Bambang, publik sesungguhnya berharap reformasi kepolisian diarahkan pada peningkatan profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

"Semua itu hanya akan tercapai bila ada perubahan struktur, termasuk penguatan struktur pengawasan eksternal. Bukan sekadar penambahan kewenangan, pengembangan organisasi, bahkan sekadar perpanjangan usia pensiun," katanya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2026).

Dia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menambah persoalan internal Polri yang selama ini sudah muncul, seperti inflasi personel di level atas, penumpukan perwira menengah senior dan perwira tinggi tanpa jabatan, stagnasi kaderisasi, hingga penuaan organisasi.

Bambang juga menyoroti tantangan Polri di masa depan yang dinilai membutuhkan paradigma baru. Menurutnya, kebutuhan institusi ke depan lebih berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia di bidang keamanan siber, AI-based policing, kejahatan transnasional, serta penguasaan teknologi digital dan platform.

"Artinya penambahan usia pensiun tersebut berisiko membuat paradigma organisasi mengalami stagnasi karena mempertahankan paradigma-paradigma lama pemolisian, sementara 'para orang tua' ini yang memiliki power tentu secara alamiah akan resisten pada perubahan, cenderung mempertahankan status quo," jelasnya.

Dia juga mengingatkan adanya dampak politik dari konsolidasi kekuasaan yang terlalu lama di tubuh institusi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperkuat patronase elite, oligarki internal, hingga penumpukan kewenangan yang akhirnya memicu konflik kepentingan dan loyalitas personal.

"Dampaknya, hal itu akan memunculkan demoralisasi di level menengah, menguatnya kultur asal bapak senang, gerbong-gerbongan atau faksi-faksi, pragmatisme karier dan kompetisi yang tidak sehat," tuturnya.

Masuknya usulan perpanjangan usia pensiun dalam RUU Polri juga memunculkan spekulasi bahwa aturan tersebut dapat membuka ruang bagi perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bukan Pembahasan Mendesak

Kritik serupa juga datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pembahasan soal usia pensiun bukan isu yang mendesak dalam revisi UU Polri.

"Sesungguhnya revisi terkait dengan penambahan usia anggota Polri menjadi 60 tahun dan untuk pejabat utama Polri menjadi 62 tahun termasuk Kapolri adalah sesuatu yang tidak mendesak," katanya saat dihubungi.

Sugeng menilai usulan tersebut menjadi dilematis setelah perubahan aturan di institusi TNI dan Kejaksaan turut memperpanjang usia pensiun. Namun demikian, IPW tetap menolak apabila batas usia pensiun Polri diperpanjang hingga 62 tahun, terlebih jika dikaitkan dengan peluang memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Menurutnya, hal yang lebih penting justru kepastian aturan mengenai masa jabatan Kapolri yang hingga kini belum diatur secara jelas dalam UU Polri.

"Tetapi yang harus menjadi perhatian adalah masa jabatan Kapolri yang harus diatur sedemikian rupa. Masa jabatan Kapolri tidak boleh tidak pasti ya, seperti saat ini dalam Undang-Undang Polri tidak disebutkan masa jabatan," tegasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menilai perpanjangan usia pensiun berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan mengganggu mekanisme tour of duty di internal Polri. Akibatnya, promosi jabatan perwira tinggi bisa tersendat dan memicu demoralisasi di kalangan jenderal polisi yang menunggu giliran menduduki posisi strategis.

"Yang paling krusial terkait dengan masa jabatan Kapolri ini adalah isu regenerasi dan promosi jabatan. Anggota jenderal polisi bintang tiga yang menunggu untuk bisa menjabat karena memang memiliki kapasitas, tentu akan terjadi demoralisasi," katanya.

Selain isu usia pensiun, IPW juga menyoroti sejumlah poin lain dalam revisi RUU Polri, terutama terkait kewenangan penyadapan pada tahap penyelidikan. IPW menilai kewenangan tersebut tetap harus berada dalam mekanisme pengawasan dan memerlukan izin pengadilan guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

IPW juga mendorong penguatan fungsi pengawasan penyidikan Polri serta memperkuat posisi Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian yang independen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPB Minta Kewaspadaan Multibencana Jadi Prioritas Utama Jelang Musim Kemarau
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Rosan: Dewan Bisnis RI-Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan 2 Arah
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kunker Prabowo ke Luar Negeri Dinilai Perkuat Posisi Geopolitik, Gerindra: Indonesia Dipimpin Patriot
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Dibuka Menguat ke 6.149, Saham Prajogo Pangestu BREN hingga TPIA Melesat
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
85 Perusahaan Ikut Tender WtE Danantara Gelombang II, Ada dari Jepang dan Eropa
• 17 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.