Vonis Banding Kasus Brigadir Nurhadi: Eks Perwira Polda NTB Dihukum 15 Tahun

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah vonis hukuman terhadap dua terdakwa kasus kematian anggota Paminal Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kedua terdakwa yakni mantan perwira menengah Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utama, dan eks anggota kepolisian, I Gde Aris Chandra Widianto.

Informasi mengenai perubahan itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, di Mataram, Selasa (26/5).

Dia menyebut hukuman terhadap I Made Yogi Purusa Utama diubah dari 14 menjadi 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman I Gde Aris Chandra Widianto berubah dari delapan menjadi tiga tahun penjara.

Terkait I Made Yogi Purusa, Kelik mengatakan majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 666/Pid.B/2025/PN Mtr terkait pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim banding dalam amar putusan menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (obstruction of justice) sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.

Hal tersebut sesuai dengan unsur pidana yang diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," bunyi salah satu poin dalam amar putusan tersebut, seperti dikutip dari Antara.

Adapun terkait I Gde Aris Chandra, majelis hakim banding yang diketuai Siti Hamidah menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum dengan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama milik Gde Aris Chandra nomor: 665/Pid.B/2025/PN Mtr.

"Jadi, dengan dibatalkannya putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding mengadili sendiri dengan menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu primer," ujarnya.

Dakwaan kesatu primer tersebut berkaitan dengan Pasal 354 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perihal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Karena membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer, majelis hakim banding menyatakan terdakwa Gde Aris Chandra terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (obstruction of justice).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dengan pidana penjara selama tiga tahun," bunyi poin lanjutan dari amar putusan banding milik terdakwa Gde Aris Chandra.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri atau ahli waris almarhum Brigadir Nurhadi.

Kematian Brigadir Nurhadi

Brigadir Nurhadi merupakan anggota Bidpropam Polda NTB. Korban ditemukan tak bernyawa pada 16 April 2025 di kolam renang sebuah penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk lecet, memar, dan robek di kepala, tengkuk, punggung, serta kaki kiri. Yang lebih mengejutkan, tulang lidah korban juga ditemukan patah.

Kepolisian menyebut pembunuhan terhadap Nurhadi terjadi setelah korban menggoda Misri, teman dekat salah satu tersangka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Marselino Ferdinan Kembali ke Timnas Indonesia, Ungkap Kesannya atas Kepemimpinan John Herdman
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Acuan Ganti Oli yang Tepat Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh?
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
BookCabin Travel Fair 2026 Resmi Digelar di Makassar, Tawarkan Promo Penerbangan hingga Paket Umrah
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Alvino Sempat Kirimkan Pesan Terakhir Kepada Teman Sebelum Meninggal Dunia Bersama Keluarga di Glamping Temanggung
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
[Foto] Jalan Raya Lenteng Agung Amblas, Lalu Lintas Menuju Depok Macet
• 3 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.