Para pemegang paspor Indonesia kini dapat melancong ke Kanada dengan menggunakan Electronic Travel Authorization (eTA) asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan eTA, pelancong Indonesia hanya memerlukan aplikasi syarat masuk secara elektronik, yang sepenuhnya online dan tanpa biometrik, dengan biaya tergolong murah, yakni hanya CA$ 7 atau setara Rp 90 ribu. Demikian disampaikan dalam rilis KBRI Ottawa yang diterima detikcom, Jumat (29/5/2026).
Persyaratan untuk mendapatkan eTA mewajibkan pemegang paspor Indonesia sudah pernah memiliki visa Kanada dalam waktu 10 tahun terakhir, dan/atau telah memiliki visa Amerika Serikat (AS) yang berlaku saat akan melancong ke Kanada.
Pemberlakuan eTA bagi pelancong Indonesia, sebut KBRI Ottawa, ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RI-Kanada di berbagai sektor, baik perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, kebudayaan, dan people-to-people contact.
Pemberlakuan ini juga dinilai akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan interaksi antar komunitas bisnis kedua negara pasca final ratifikasi dan implementasi Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement.
Di sisi lain, pemberlakuan eTA ini sekaligus menegaskan citra positif Indonesia di mata Kanada, yaitu sebagai negara yang berisiko rendah secara keamanan dan keimigrasian, dan memiliki arti sangat penting dalam peningkatan hubungan bilateral Kanada dengan negara-negara mitra dan kawasan ASEAN dan Indo-Pasifik.
eTA biasanya diberikan ke negara-negara maju yang menjadi mitra tradisional Kanada, seperti negara-negara Eropa.
Informasi soal pemberlakuan eTA ini disampaikan oleh Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab, kepada Duta Besar RI untuk Kanada, Muhsin Syihab, pada 22 Mei lalu.
(nvc/nvc)





