Registrasi SIM Card Biometrik untuk Anak Dapat Diwakilkan Ortu atau Wali

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meresmikan pendaftaran nomor seluler menggunakan biometrik pengenalan wajah di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (29/5). Proses ini akan melibatkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk verifikasi data pengguna.

“Opsel (operator seluler) hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan, kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan ‘sesuai’ atau ‘tidak’,” tutur Dirjen Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah.

Lalu bagaimana dengan pendaftar yang masih di bawah umur dan belum terdaftar Dukcapil?

Edwin mengatakan pendaftaran tersebut tetap bisa dilakukan, namun dengan perwakilan. Perwakilan tersebut merupakan anggota keluarga atau wali dari pengguna, seperti halnya orang tua.

“Untuk anak 17 tahun memang belum ada datanya di Dukcapil, tapi semuanya ada guardian-nya. Nah ini kita bisa bantu lewat orang tuanya atau membantu asuhnya juga ada guardian-nya, walinya bisa,” kata Edwin.

Di sisi lain, Sekjen Pengurus Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengungkapkan setiap orang bisa mendaftarkan diri untuk tiga nomor seluler. Hal itu telah diatur oleh pemerintah.

“Makanya dibatasi oleh pemerintah tiga nomor per operator itu akan menjadi satu peluang bahwa kita bisa mengatur daripada nomor-nomor ini untuk apa saja aplikasi yang kita gunakan,” kata Merza.

Adapun aturan yang dimaksud tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026. Berikut bunyinya:

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa:

a. Nomor Pelanggan yang digunakan;

b. Data Kependudukan yakni:

  1. NIK calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud; dan

  2. NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud.

Pasal 14 ayat (1)

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Prabayar lebih dari 3 (tiga) Nomor Pelanggan untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diteror karena Lawan Bandar Narkoba, Halimah Guru Ngaji Kini Dapat Hadiah Umrah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Peluang Lapangan Kerja Diburu, Ratusan Karyawan PT Xacti Indonesia Kena PHK Imbas Rupiah Melemah
• 14 jam laludisway.id
thumb
IHSG Hijau saat Pasar Bersiap Hadapi Efektif Rebalancing MSCI Hari Ini
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Simak Kondisi Terkini Lalu Lintas di Jalan Ambles Lenteng Agung
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Israel Putuskan Kontak dengan Sekjen PBB Antonio Guterres, Ada Apa?
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.