Para pengguna baru atau new registrants bisa membeli SIM Card di mana saja, baik di gerai maupun outlet resmi.
IDXChannel—Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi SIM Card wajib melalui sistem biometrik bagi pengguna baru (new registration). Proses tersebut sudah bisa dilakukan di seluruh Indonesia dengan cara yang cukup sederhana dan tidak memakan banyak waktu.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan proses registrasi SIM Card berbasis biometrik ini hanya memakan waktu sekitar satu menit.
“Semuanya bisa berbasis web ataupun berbagai macam. Dan rata-rata prosesnya di bawah satu menit,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, proses registrasi itu cukup sederhana. Para pengguna baru atau new registrants bisa membeli SIM Card di mana saja, baik di gerai maupun outlet resmi.
Kemudian para pengguna bisa langsung mengunjungi website atau aplikasi yang disediakan oleh operator seluler untuk melakukan registrasi berbasis biometrik.
“Prosesnya sederhana, tetapi ada beda beda sedikit. Pembeli nomor baru bisa membelinya di mana saja, baik di gerai maupun di lapak penjualan biasa. Kemudian kita ada web-based. Jika menggunakan Telkomsel, bisa lewat situs mereka, jika Indosat atau XL, bisa menggunakan apps masing-masing,” ucap dia.
Setelah itu, para pengguna tinggal memilih opsi registrasi baru dan memasukkan nomor telepon dari SIM Card yang telah dibeli serta nomor KTP atau NIK.
Kemudian, sistem akan mengirimkan nomor OTP dan memulai sistem biometrik dengan mengambil foto wajah pengguna. Nantinya, foto wajah tersebut akan diselaraskan dengan data yang tercatat di pihak Kependudukan dan Catatan Sipil.
Jika tingkat keselarasan mencapai 96 persen, maka sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memberikan respons dan pengguna berhasil terverifikasi. Setelah proses tersebut maka SIM Card yang dibeli sudah aktif dan bisa digunakan.
“Kemudian, registrasi kartu SIM baru: masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya, kemudian keluar OTP. Setelah OK, baru masuk ke tahap biometrik. Ambil foto wajah, lalu dikirim, foto wajah ini dicocokkan dengan tingkat akurasi Level lima itu 96 persen akurasi,” tutur Edwin.
Terakhir, ia memastikan bahwa data yang telah dikirim oleh pengguna saat registrasi dalam keadaan aman. Sebab, data tersebut tidak dipegang oleh pihak operator seluler, melainkan oleh pihak Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Perlu dicatat, tidak ada operator seluler yang menyimpan data kependudukan Anda. Data kependudukan bapak-bapak dan ibu-ibu yang melakukan biometrik sepenuhnya menjadi hak Dukcapil, bukan operator seluler. Tidak ada data wajah bapak-ibu yang disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian mengirimkannya ke Dukcapil untuk dicocokkan,” pungkas dia.
(Nadya Kurnia)





