BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial G menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan balita di kediamannya yang terletak di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Penetapan tersebut dilakukan pihak berwajib setelah pelaku siuman usai berupaya mengakhiri hidupnya selepas membunuh balita itu.
Namun, percobaan itu gagal dan tersangka harus menjalani sejumlah penyelidikan agar mengetahui motif di balik insiden maut ini.
BACA JUGA:Terduga Pembunuh Balita di Bekasi Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan, 2 Hari Tak Minum Obat
"Setelah pelaku siuman, kami lakukan pemeriksaan. Sehingga kita menetapkan tersangka atas nama berinisial G," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal di Bekasi pada Jumat, 29 Mei 2026.
Andi menjelaskan bahwa pria berusia 18 tahun itu tega menghabisi nyawa keponakannya sendiri berusia 2 tahun 7 bulan lantaran kesal karena mengganggunya ketika sedang asik bermain game.
Dari situlah tersangka naik pitam dengan perbuatan balita tersebut hingga akhirnya menusuk korban dengan pisau yang diambil dari dapur ke kepala.
BACA JUGA:Nenek Balita Tewas Dibunuh di Bekasi Sempat Cuci Pisau Penuh Darah, Siapa Pelakunya?
"Bahwasannya ketika dia (pelaku) bermain game, sang korban balita naik ke punggungnya, yang mengganggu dia sedang bermain game. Kemudian tersangka emisi dan langsung ke dapur mengambil pisau dan langsung menancapkan pertama itu di kepala korban," terang Andi.
Tidak sampai situ, pelaku pun tega menusukan pisau ke arah wajah dan badan korban hingga puluhan tusukan.
Kepastian tersebut didapatkan Andi ketika melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Balita di Bekasi Tewas dengan Kondisi Mengenaskan di Rumah Kontrakan, Ketua RT Ungkap Sosok Paman Korban
"Kemudian dilanjutkan ke badan dan hasil visum juga yang kai dapatkan dari RS Polri itu khusus di wajah saja ada 20 tusukan, kemudian di badan ada 12. Jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban," papar dia.
Atas penetapan tersebut, lanjut Andi, G dijatuhi pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsidair pasal 458 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 2023 untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.





